Pemerintah Wajib Anggarkan Dekopin

Nasional, IsuKepri.com – Dekopin wajib dianggarkan oleh pemerintah. Hal ini di ungkapkan oleh Bangun Surartono, Wakil Ketua Umum DEKOPIN Bidang Pengembangan SDM dan Pengkajian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Pembahasan Isu-isu Strategis untuk Badan/Lembaga Teknis LAPENKOP-DEKOPIN (Lembaga Pendidikan Perkoperasian – Dewan Koperasi Indonesia) di Bandung.

Kegiatan yang berlangsung dari 22 – 24 Oktober ini mengangkat tema Peningkatan Kualitas Fasilitasi Diklat Bagi Pemandu/Pelatih LAPENKOP se Indonesia.

Bangun juga menambahkan bahwa saat ini UU Perkoperasian sudah di lakukan perubahan yang awalnya adalah UU Nomor 25 tahun 1992. ” Implementasinya akan didukung melalui penyusunan 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Ada waktu kurun dua tahun untuk merampungkan PP dan Peraturan Menteri (Permen) setelah undang-undang itu resmi disahkan melalui tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta penomorannya, ” paparnya.

Bambang mengatakan bahwa tahun 2012 – 2017 merupakan Era Kebangkitan Koperasi. Setiap komponen gerakan koperasi khususnya DEKOPIN dan Badan/Lembaga yang ada harus mengawal Undang-Undang Perkoperasian yang baru tersebut beserta PP dan Permen-nya. Sehingga PP nantinya diharapkan dapat membantu gerakan koperasi, dimana Koperasi yang aktif menjadi kuat dan koperasi yang kecil menjadi besar.

” Koperasi membutuhkan orang-orang yang sedikit bicara, namun bisa banyak berbuat. Karena, Koperasi merupakan sebagai wadah berkumpul orang-orang dengan tujuan ekonomi yang sama guna untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan untuk meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu DEKOPIN memiliki peran strategis terkait pengesahan UU perkoperasian yang baru tersebut, ” ujar Bambang.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut, dihadiri 28 utusan LAPENKOP Wilayah Provinsi dari 32 LAPENKOPWIL yang ada se Indonesia, termasuk 2 LAPENKOPWIL yang baru terbentuk yakni dari Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Kepulauan Riau yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ahmad Nur Afendi selaku staf LAPENKOPWIL Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam session kegiatan yang berlangsung tersebut disampaikan materi terkait Penguatan Teknik Fasilitasi bagi Pelatih/Pemandu LAPENKOP se Indonesia , yakni : Sosialisai Program dan Kurikulum LAPENKOP, Review Konsep Pendidikan Orang Dewasa, Metode Media dan Alat Bantu Diklat, Teknik Fasilitasi dan Menggunakan Bahan Belajar LAPENKOP, Manajemen Pelatihan, Sosialisasi Konsep dan Strategi Pengembangan Co-op Mart.

Materi tersebut disampaikan langsung oleh Marsono Mochtarom selaku Direktur LAPENKOP-DEKOPIN, Arifuddin selaku Manajer SDM LAPENKOP, Asep Saep Nurdin, Budi Presetyo dan Henny selaku Trainer Specialist. Dalam kesempatan session materi yang disampaikan oleh Arifuddin selaku Manajer SDM LAPENKOP, disampaikan untuk LAPENKOPWIL yang baru terbentuk khususnya Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan bahwa jangan sampai masing-masing organisasi LAPENKOPDA Kota/Kabupaten-nya terbentuk akan tetapi para Pemandu Koperasi-nya tidak ada.

Jangan nanti terjadi LAPENKOPDA Kota/Kabupaten-nya terbentuk akan tetapi para Pemandu Koperasi-nya tidak ada, ujar Marsono. (Slk)

suprapto

Read Previous

Lion Tergelincir di Pontianak

Read Next

Suaib : Membangun Kebersamaan Mahasiswa