DPRD Desak Kapolresta Barelang, Karyoto Dicopot

BATAM, IsuKepri.Com — Gagal beroperasinya taksi Blue Bird di Kota Batam menyisakan polemik. Kapolresta Barelang, Karyoto diduga sebagai aktor dibalik penundaan izin taksi Blue Bird. Atas dugaan tersebut, anggota DPRD Kota Batam, Helmi Hemilton mendesak Kapolresta Barelang dicopot.

“Pengadilan telah memutuskan pencabutan tidak sah dan izin (taksi Blue Bird) tetap berlaku. Anehnya, pemerintah berkeras menunda izin operasi dengan alasan keamanan,” tegas anggota Komisi I DPRD Kota Batam ini.

Alasan keamanan yang dinyatakan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dalam menunda izin operasional taksi Blue Bird menunjukkan ketidakmampuan Polisi dalam menjamin keamanan. Sehingga lebih baik Kapolresta Barelang dicopot dari jabatannya, karena tidak mampu menjamin keamanan.

Penundaan tersebut, menurut Helmi bukanlah perkara kecil. Sebab akan menjadi preseden buruk dunia investasi di Batam.

“Tidak ada kepastian dan jaminan keamanan bagi investasi,” imbuhnya.

Tudingan keterlibatan Kapolresta Barelang dibalik penundaan izin taksi Blue Bird karena ia dianggap pihak yang paling getol mendorong penundaan itu dalam Forum Muspida Kota Batam. Hasil rapat Forum Muspida Kota Batam bersama Forum Perduli Nasib Taksi (FPNT), taksi Blue Bird baru diizinkan beroperasi setahun mendatang.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardiwinata menjelaskan, terdapat tiga kesepakatan yang berhasil diambil dalam rapat antara Walikota, unsur Muspida Kota Batam dan FPNT. Yakni menunda pelaksanaan operasional Blue Bird selama setahun, mengadakan pembenahan taksi di Batam dan memfasilitasi pengusaha taksi dengan Blue Bird dalam pembenahan taksi di Batam.

“Semua pihak sepakat dan bisa menerima kehadiran taksi Blue Bird setelah setahun mendatang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, semestinya taksi Blue Bird sudah bisa beroperasi di Batam mulai 1 November 2012. Paska menang dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 8 Oktober 2012 lalu.

Dalam putusannya, PTUN menganggap surat pernyataan Kadishub tidak pernah terbit dan izin operasional Blue Bird tetap berlaku. Melihat adanya ketidaksesuaian dari sisi kewenangan, pencabutan izin hanya berdasarkan surat pernyataan Kadishub, padahal izin operasional diteken Walikota Batam, Ahmad Dahlan.

Gugatan dilakukan terkait keluarnya surat pernyataan pencabutan izin operasional taksi Blue Bird yang diteken Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Zulhendri. Akibat demo ribuan sopir taksi yang berhasil melumpuhkan akses kantor Walikota Batam pada 31 Juli 2012. Dengan pencabutan izin operasional tersebut, taksi Blue Bird gagal beroperasi pada 1 Agustus 2012. (sec)

iwan

Read Previous

Batam Tawarkan Proyek Infrastruktur Senilai US$278 Juta

Read Next

Stand Up Comedy Meriahkan HUT DPRD Batam