MUI Bintan : Ahmadiyah Sesat, Namun Hak-hak WNI Harus di Penuhi

Bintan, IsuKepri.com – Masyarakat diminta untuk tetap menjaga keharmonisan kehidupan kemasyarakatan. Hal ini diungkapkan oleh Roni, sekretaris Desa Toapaya Selatan saat bersama-sama memediasi permasalahan yang menyangkut jamaah Ahmadiyah, Senin (15/10).

Roni menyampaikan bahwa permasalahan Ahmadiyah yang saat ini terjadi harus sama-sama disikapi dengan arif dan bijaksana. Kasus yang dipicu dengan tidak diberikannya surat keterangan pernikahan oleh perangkat desa terhadap salah satu jamaah Amadiyah, mengiring permasalahan ini hingga ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permasalahannya bermula dari Willeam, warga Ahmadiyah yang ber-KTP Tanjungpinang akan menikahi Rosita yang juga jamaah Ahmadiyah yang ber-KTP Bintan. Namun pihak RT dan RW menolak memberikan surat keterangan dari desa sebagai persyaratan di KUA karena khawatir jamaah Ahmadiyah ini akan terus berkembang.

Willeam yang merasa hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia sudah tidak diperoleh, mengadukan kepada kanwil Kemenkumham.

” Saya hanya ingin menuntut hak saya sebagai warga negara Indonesia yang sudah diabaikan oleh perangkat desa, ” ujar Willeam kepada IsuKepri.com.

Sedangkan, Sudarto ketua RT 01 mengatakan bersikukuh bahwa Aliran Ahmadiyah merupakan aliran yang tidak sesuai dengan Islam.

” Kita tidak ingin Ahmadiyah berkembang di Bintan, ” ujarnya.

Sedangkan Manimpo Simamora, Ketua MUI Bintan ketika di hubungi mengatakan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat. Namun sebagai seorang warga negara maka seharusnya hak-haknya harus dipenuhi.

” Aliran Ahmadiyah merupakan sesat, namun tidak ada yang melarang orang untuk menikah. Secara administrasi kita serahkan kepada pihak yang terkait, ” ujar Manimpo. (Slk)


suprapto

Read Previous

Are You The Next Super Generation ?

Read Next

Isu Upah Naik Sebabkan Investasi Menurun