182 JCH Embarkasi Batam Gagal ke Tanah Suci

BATAM, IsuKepri.Com — Sebanyak 182 jamaah calon haji (JCH) Embarkasi Batam gagal di berangkatkan ke tanah suci. Dalam musim haji tahun 2012 ini, Embarkasi Batam seharusnya memberangkatkan sebanyak 9.882 JCH.

Namun hanya 9.700 JCH dari Provinsi Kepri, Riau, Kalimantan Barat dan Jambi yang akhirnya bisa diberangkatkan ke Arab Saudi yang terbagi dalam 22 kelompok terbang (kloter). Terdiri atas 973 JCH Provinsi Kepri, 1.378 JCH Jambi, 4.928 JCH Riau dan 2.311 JCH Kalimantan Barat serta 110 petugas.

“Pemberangkatan kloter pertama JCH Embarkasi Batam dilakukan pada 21 September 2012 lalu. Dan kloter 22 yang merupakan kloter pamungkas telah diberangkatkan pada 11 Oktober 2012,” ungkap Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam, Handarlin Umar, kemarin.

Kloter 22 Embarkasi Batam merupakan kloter gabungan yang berasal dari 4 Provinsi. Terdiri atas 103 JCH asal Kalimantan Barat, 87 JCH Kepri, 67 JCH Riau, 49 JCH Jambi dan 5 petugas kloter.

Terdapat 2 JCH kloter 22 yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Yakni Daeng Pulau Bin Daeng Matajang dengan nomor manifest 309 asal Kabupaten Tanjab Timur-Jambi yang wafat di daerah serta Siti Arpah Binti Daeng Matero dengan nomor manifest 312 asal Kabupaten Tanjab Barat karena sakit di daerah. Dengan JCH tertua Nana Rauf Ismail Bin Rauf (90) asal Kabupaten Karimun dan JCH termuda, Adhisti Handarie Agung Binti H. Burhanuddin Agung (18) asal Kota Pekanbaru.

Terkait asuransi jiwa, seluruh JCH dan petugas haji memperoleh pertanggungan asuransi jiwa. Pada tahun ini pelaksana asuransi jiwa adalah PT. Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera.

Waktu pertanggungan asuransi selama 75 hari. Mulai jamaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi sampai tiba kembali di rumah masing-masing usai menunaikan ibadah haji.

Besaran pertanggungan yang diberikan kepada jamaah haji adalah sebagai berikut. Meninggal dunia normal Rp33 juta dan meninggal dunia karena kecelakaan Rp66 juta.

Sedangkan besaran pertanggungan yang diberikan kepada petugas haji adalah sebagai berikut. Meninggal dunia normal Rp10 juta dan meninggal dunia karena kecelakaan Rp20 juta. (eki)

iwan

Read Previous

Mahasiswa Ketus : \” Kami tdk butuh dipublikasikan oleh anda \”

Read Next

Jamaah Haji Inhil Wafat di Tanah Suci