Januari 2013, Seleksi KPU Kepri

BATAM, IsuKepri.Com — Proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan dimulai Januari 2013 mendatang. Pendaftaran dan proses seleksi ini terbuka bagi warga masyarakat Provinsi Kepri yang telah memenuhi persyaratan.

“Seleksi KPU Provinsi akan dilaksanakan mulai Januari 2013, termasuk Kepri. Sebulan setelah itu baru seleksi KPU di tingkat Kabupaten/Kota,” ungkap Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik usai menjadi narasumber dalam sosialisasi undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di Hotel Harmoni, Rabu (1/8/2012).

Proses seleksi anggota KPU di tingkat Provinsi, akan dilakukan sepenuhnya oleh KPU pusat. Dengan terlebih dahulu membentuk tim panitia seleksi (Pansel) yang akan menyeleksi calon-calon anggota KPU Provinsi.

“Siapa saja boleh mengajukan, asal sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Sementara itu dalam pemaparannya terkait UU nomor 8 tahun 2012, tidak terlalu banyak perubahan dibandingkan UU sebelumnya, nomor 10 tahun 2008. Sempat terdapat perdebatan cukup alot saat pembahasan rancangan undang-undang, terutama mengenai ambang batas parlemen, metode penghitungan suara, alokasi kursi di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil) dan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.

Dalam UU yang baru ini, akhirnya menetapkan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen. Dengan ketentuan tersebut, parpol yang total perolehan suaranya dalam pemilu anggota DPR tidak mencapai 3,5 persen suara sah nasional menjadi tidak berhak memiliki kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, Husni Kamil juga memaparkan terkait verifikasi administrasi parpol yang akan berakhir hingga minggu ke dua September 2012. Verifikasi administrasi parpol diantaranya terkait status badan hukum, syarat kepengurusan 100 persen di Provinsi, 75 persen di Kabupaten/Kota dan 50 persen di Kecamatan. Selanjutnya memiliki keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol di pusat, keanggotaan 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap sampai level Kabupaten/Kota sampai pada tahapan pemilu berakhir, mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai serta menyerahkan nomor rekening dana kampanye partai.

“Sehingga kalau di Kota Batam terdapat sekitar 1,2 juta penduduk, parpol harus memiliki hingga 1.200 anggota. Tapi terkadang parpol memilih yang terendah, keanggotaan 1.000 orang,” katanya.

Sedangkan untuk kursi di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak terlalu banyak perubahan di bandingkan undang-undang sebelumnya. Dimana jumlah kursi untuk DPR dari Provinsi Kepri sebanyak 3 kursi dan jumlah kursi di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tergantung jumlah penduduk.

Jumlah kursi di DPRD Provinsi Kepri, dengan jumlah penduduk antara 1-3 juta jiwa akan memiliki sebanyak 45 kursi. Sedangkan kursi DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai 100 ribu sebanyak 20 kursi, 100-200 penduduk sebanyak 25 kursi, 200-300 penduduk sebanyak 30 kursi, 300-400 penduduk sebanyak 35 kursi, 400-500 penduduk sebanyak 40 kursi, 500-1 juta penduduk sebanyak 45 kursi dan diatas 1 juta sebanyak 50 kursi.

Sementara untuk jumlah kursi DPD yang diperebutkan setiap provinsi adalah 4 kursi. Dengan peserta pemilu adalah perseorangan dan dapilnya adalah provinsi.

Kemudian untuk pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau sudah pernah kawin. Dan yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah pemilih yang terdaftar di TPS bersangkutan, pemilih yang terdaftar pada pemilih tambahan dan pemilih yang tidak terdaftar pada pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dibuktikan dengan KTP atau paspor. (eki)

iwan

Read Previous

Target Zakat Rp30 Miliar

Read Next

Misykatul Anwar Dalam Pengawasan MUI Batam