Penggantian Edi Siswoyo Penuh Konspirasi

BATAM, IsuKepri.Com — Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi dianggap tidak konsisten atas digelarnya rapat paripurna yang salah satu angendanya melakukan pergantian Edi Siswoyo sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepri. Sementara berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepri, memutuskan bahwa pergantian akan dilakukan setelah proses hukum yang sedang berjalan selesai dan inkrah.

Namun kesimpulan rapat Banmus DPRD Provinsi Kepri justru dilanggar oleh Nur Syafriadi. Dengan digelarnya rapat paripurna ditengah proses hukum, gugatan Edi Siswoyo ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang sedang berjalan.

“Harusnya Ketua DPRD Provinsi Kepri malu atas tidak konsistennya dengan hasil Badan Musyawarah (Banmus),” jelas Gimono Ias, SH, MH, Pengacara Edi Siswoyo kepada IsuKepri.Com, Senin (19/6/2012).

Gimono menjelaskan, saat ini proses hukum yang sedang berjalan memasuki tahap mediasi. Ia tidak mengerti, atas ketidaktaatan Ketua DPRD Provinsi Kepri terhadap hasil Banmus sebelumnya.

Paripurna dengan agenda penggantian Edi Siswoyo yang dilakukan, akhirnya gagal karena tidak memenuhi kuorum, banyak anggota DPRD yang tidak hadir. Tidak kuorumnya paripurna, menurut Gimono, membuktikan bahwa paripurna yang digelar tidak mendapatkan dukungan

“Saya tidak mengerti, apa ini ketidaktahuan Ketua DPRD Provinsi Kepri dan Sekretaris Dewan, atau ada intrik politik. Yang jelas, upaya penggantian Edi Siswoyo penuh dengan konspirasi,” jelasnya.

Sementara dalam proses mediasi yang dilakukan, Gimono juga menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri, Apri Sujadi maupun Penasihat Hukumnya di Pengadilan. Ia menuding, sebagai seorang pimpinan Partai Besar, Apri Sujadi tidak menghargai dan meremehkan pengadilan.

“Tidak ada itikad baik dari Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan ada indikasi justru menghancurkan partai Demokrat sendiri,” tambahnya.

Begitupun dengan mekanisme keluarnya surat dari DPP Partai Demokrat ke DPP Partai Demokrat dalam penggantian Edi Siswoyo, juga dianggap Gimono tidak sesuai dengan mekanisme partai. Yang seharusnya dilakukan berdasarkan rekomendasi melalui rapat pleno di tingkat DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri.

Namun mekanisme ini tidak dilakukan. Dan Edi Siswoyo juga tidak pernah dipanggil oleh DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri untuk menjelaskan ataupun melakukan klarifikasi atas alasan pergantian kedudukannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepri. Bahkan surat yang diduga dibuat oleh Surya Makmur Nasution tersebut banyak kesalahan, dan ada kata-kata yang dicoret dengan pena. Jauh dari kesan profesionalisme yang mencerminkan sebuah partai besar.

“Mekanisme partai tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Jadwal English Premiere League Musim 2012-2013

Read Next

PAEK Jangan Serimonial Tahunan