Paling Lambat Akhir 2012, Tarif PLN Ditentukan Pemko

BATAM, IsuKepri.Com — Paling lambat akhir 2012 ini, Pemko Batam akan mengambil alih penetapan tarif listrik bagi pelanggan b”‘right PLN Batam. Sebelumnya, penetapan tarif listrik yang diberlakukan kepada konsumen didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 33 tahun 2008 tentang harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

“Pada 2012 ini penetapan tarif harus selesai, paling lambat akhir tahun,” kata Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Rabu (20/6/2012).

Menurut Dahlan, kewenangan penetapan tarif listrik oleh pemerintah daerah ini merupakan ketentuan undang-undang yang baru. Peralihan kewenangan inilah yang saat ini sedang dikaji oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam bersama b”‘right PLN Batam.

Berdasarkan kajian tersebut, maka Walikota Batam, diantaranya akan menetapkan besaran tarif listrik yang akan diberlakukan. Setelah memperoleh persetujuan dari DPRD Kota Batam.

“Dari kajian inilah nantinya akan ditetapkan naik tidaknya tarif listrik. Tapi tidak mesti naik, bisa juga tetap ataupun turun,” jelasnya.

Persoalan naik dan tidaknya tarif listrik, lanjut Dahlan, itu merupakan persoalan lain. Saat ini, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tarif listrik.

“Ini kewajiban, jika tidak dilakukan, maka kita (Pemko Batam) yang salah,” katanya.

Jika mengacu UU nomor 30 tahun 2009, untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Kewenangan yang dimiliki pemerintah Kabupaten/Kota di bidang ketenagalistrikan meliputi beberapa hal. Diantaranya penetapan peraturan daerah di bidang ketenagalistrikan, penetapan rencana umum ketenagalistrikan dan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.

Sedangkan dalam PP nomor 14 tahun 2012 menyebutkan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin yang diberikan oleh Bupati/Walikota untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam Kabupaten/Kota. Izin usaha penyediaan tenaga listrik ini dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Harga jual tenaga listrik, penyesuaian tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik wajib mendapat persetujuan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (eki)

iwan

Read Previous

100 Guru Al Qur\’an Ikuti Diklat Standarisasi Guru

Read Next

Spesial : Best Passer di EURO 2012