KPK Gadungan Dituntut Setahun Penjara

BATAM, IsuKepri.Com — Imam Hermanto (38), Budi Sudarmawan (41) dan Rusdi Musa (37) dituntut setahun penjara dalam kasus penipuan surat KPK palsu terhadap Bupati Karimun, Nurdin Basirun. Ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP.

“Untuk itu memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cahyo dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/6/2012).

Atas tuntutan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa sama-sama meminta keringanan hukuman. Masing-masing terdakwa beralasan bahwa mereka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, memiliki tanggungan anak dan istri serta akan mempertanggungjawabkan juga kepada organisasi.

“Saya mohon diberikan keringanan hukuman,” kata mantan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepri, Budi Sudarmawan kepada Ketua Majelis Hakim, Saiman.

Atas permintaan keringanan hukuman yang diajukan para terdakwa, Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkannya. Karena pihaknya harus berkoordinasi dengan majelis hakim lainnya.

“Karena anggota majelis hakim tidak lengkap, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa (3/7),” kata Saiman.

Kasus penipuan ketiga terdakwa dilakukan terhadap Bupati Tanjung Balai Karimun, Nurdin Basirun. Ketiga terdakwa akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada 31 Januari 2012 lalu.

Sementara Jatmiko Istaryanto (42), anggota KPK gadungan dan otak pemerasan terhadap Bupati Karimun, Nurdin Basirun ditangkap polisi di Jakarta Selatan. Jatmiko ditangkap Polresta Barelang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2012. Selain otak penipuan terhadap Nurdin, Jatmiko juga aktor intelektual kejahatan serupa di beberapa daerah.

Jatmiko diduga melakukan aksi pemerasan bersama tiga pelaku lainnya terhadap Bupati Nurdin Basirun pada 31 Januari 2012. Modus pemerasan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengirimkan surat panggilan KPK palsu.

Pelaku kemudian meminta uang senilai Rp5 juta bila korban tidak ingin ditangkap. Tiga tersangka sudah ditangkap di Batam sesaat setelah menerima uang tersebut. (eki)

iwan

Read Previous

FTZ Batam-Santacruz SEZ sepakat kembangkan KEK

Read Next

FPP Kepri Gelar Sarasehan Keagamaan