Jamin Kehalalan, Auditor Internal Diminta Konsisten

BATAM, IsuKepri.Com — Auditor internal memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga, mengawasi dan menjamin kehalalan suatu produk yang telah bersertifikasi halal bagi konsumen muslim. Untuk itu, konsistensi auditor internal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sangat diharapkan dalam meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan umat.

“Auditor halal internal merupakan orang yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan sistem jaminan halal atas suatu produk yang telah mendapatkan sertifikat halal,” ujar Sekretaris Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepri, Khairuddin Nasution BSc usai pembukaan pelatihan auditor halal internal di Hotel PIH Batam Centre, Sabtu (26/5/2012).

Khairuddin menjelaskan, di setiap perusahaan ataupun produsen yang mengajukan sertifikasi halal, LPPOM MUI akan menunjuk dua orang auditor halal internal. Melalui auditor halal internal inilah, LPPOM MUI akan melakukan pengawasan dan pengecekan atas produk yang akan diedarkan ke konsumen. Diantaranya melalui laporan berkala setiap 6 bulan sekali terkait pelaksanaan sistem jaminan halal.

Auditor halal adalah orang yang ditugaskan oleh LPPOM MUI untuk melakukan audit halal setelah melalui proses seleksi, termasuk kompetensi, kualitas, dan integritas, sebagai wakil dari ulama dan saksi untuk mencari fakta tentang produksi halal di perusahaan. Sebagai kepanjangan tangan LPPOM MUI, auditor halal internal akan mendapatkan pelatihan dan pembekalan tentang pelaksanan produksi halal. LPPOM MUI juga akan melakukan inspeksi mendadak sewaktu-waktu ke perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal.

“Saat ini, terdapat sekitar 700 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal di Provinsi Kepri,” ungkapnya kepada IsuKepri.Com.

Menurut Khairuddin, LPPOM MUI Provinsi Kepri telah melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan sistem jaminan halal di berbagai bidang perusahaan yang ada di Kepri. Mulai dari perhotelan, restoran, usaha kecil dan menengah (UKM), catering, produk makanan dan minuman dan lainnya.

Bahkan LPPOM MUI Provinsi Kepri juga telah memberikan sertifikasi halal terhadap swalayan yang memasarkan produk-produk khusus yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini diberikan setelah swalayan Sumber Jaya yang ada di kawasan Bintan ini mengajukan sertifikat halal kepada tim auditor LPPOM MUI Provinsi Kepri.

“Terobosan yang telah dilakukan tersebut merupakan upaya untuk LPPOM MUI Provinsi Kepri sebagai lokomotif halal untuk daerah-daerah lainnya di Indonesia, termasuk negara tetangga,” tekadnya.

Sementara itu, bagi Tumiasih, perwakilan Swalayan Sumber Jaya, tidak ada kendala apapun dalam memasarkan produk-produk berlogokan halal. Justru dengan adanya produk-produk berlogo halal, kepercayaan dan kenyamanan masyarakat Bintan yang mayoritas muslim semakin meningkat yang ditandai semakin banyaknya pelanggan yang berbelanja.

“Pengurusan sertifikat halal juga mudah dan cepat,” jelasnya.

Pelatihan auditor halal internal diikuti ratusan perwakilan yang dikirimkan perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Jumlah peserta ini melebihi dari target yang ditetapkan sebelumnya, sekitar 50 peserta.

Kepada para peserta, akan diberikan materi tentang sistem jaminan halal yang menjadi pedoman wajib untuk pengurusan sertifikat halal. Materi akan disampaikan langsung oleh narasumber dari LPPOM MUI pusat.

“Semoga dengan pelatihan ini dapat memperkuat sistem jaminan halal yang telah ditetapkan LPPOM MUI,” ujar Dosen Politeknik Negeri Batam, Muhammad Zaenuddin. (eki)

iwan

Read Previous

Politeknik dan SMKN 3 Batam Raih Juara I Lomba TTG

Read Next

Debu Sandblasting Sebabkan Ribuan Warga Terserang ISPA