Ketua KPUSatu Sel Dengan Tahanan Umum

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, menempatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Hendriyanto satu sel dengan tahanan umum selama satu minggu. Hendriyanto, tersangka korupsi dana hibah KPU Kota Batam tersebut, dititipkan Kejaksaan Negeri Batam, pada Jumat (10/5) siang.

“Kita telah menerima Ketua KPU Batam, Hendriyanto kemarin. Penempatan Hendriyanto juga satu sel dengan tahanan umum lainnya, yakni di Blok 5.,” ucap Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri, Senin (13/5).

Menurut dia, penempatan Hendriyanto di blok 5 itu merupakan sudah aturannya. Bagi pendatang baru dilingkungan Rutan, tentu harus mengenali lingkungan selama satu minggu.

“Sebagai orang baru, tentu menajalani Administrasi Orientasi (AO) dulu selama seminggu,” tutur Kunrat.

Setelah menjalani masa pengenalan lingkungan di rutan, kata dia, Hendriyanto akan dipindahkan ke blok ruangan tersangka korupsi lainnya.

Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah menerima pelimpahan berkas korupsi Hendriyanto pada hari bersamaan penitipan di Rutan Tanjungpinang.

“Berkas korupsi Ketua KPU Batam telah kita terima pada Jumat kemarin. Untuk saat ini, ketua PN belum menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Jika sudah ada jadwal dan majelis hakimnya, kita akan informasikan,” ucap Wakil Panitera Tipikor PN Tanjungpinang, Muhiyar SH,MH. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

LPK Padaidi Padaelo Smart Targetkan 500 Pelajar

Read Next

Bakti Sosial Komunitas Bengkel Sabda Edisi Mei 2013