Pertengahan September, Jatuh Tempo Retribusi Menara Telekomunikasi

BATAM, IsuKepri.Com — Pembayaran retribusi menara telekomunikasi di Kota Batam akan jatuh tempo pada pertengahan September 2012. Kepala Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Salim mengimbau agar pemilik telekomunikasi dapat segera melunasi kewajibannya.

“Kami mengimbau pemilik menara telekomunikasi untuk membayar kewajibannya,” kata Salim di Batam Centre, Senin (3/9/2012).

Salim menjelaskan, pungutan retribusi dilakukan terhadap setiap orang atau badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif dan besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi dilakukan dengan cara perhitungan tertentu.

Menara telekomunikasi yang dibangun di atas tanah di wilayah “‘mainland”‘ dan di atas gedung, sebesar 2% dikalikan dengan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Sedangkan untuk di wilayah hinterland, dikalikan sebesar 1,5%.

“Penentuan NJOP dilakukan oleh Kantor Pajak, bukan Pemko Batam,” jelasnya.

Saat ini, terdapat sebanyak 173 dari sekitar 400 menara telekomunikasi yang telah ditentukan nilai jual obyek pajak (NJOP) nya oleh Kantor Pajak Pratama Kota Batam. Dan dari 173 menara telekomunikasi, terdapat 29 menara telekomunikasi yang tidak bisa ditentukan NJOP nya. Hal ini terjadi diantaranya akibat adanya kepemilikan ganda dalam satu lokasi menara telekomunikasi.

“Tinggal 144 menara telekomunikasi yang wajib melakukan pembayaran retribusi pada tahun ini, sesuai hasil penentuan NJOP oleh Kantor Pajak Pratama Kota Batam,” ungkapnya.

Menurut Salim, terdapat penurunan target penerimaan retribusi menara telekomunikasi pada tahun 2012, dari Rp1,657 miliar menjadi Rp1,066 miliar. Badan Kominfo Kota Batam sudah melayangkan surat ketetapan tentang kewajiban retribusi daerah ini ke seluruh operator.

Terhadap menara telekomunikasi yang ada, Badan Kominfo Kota Batam juga akan melakukan penertiban. Terutama ketentuan mengenai jarak antar menara telekomunikasi sejauh 500 meter dan kewajiban dalam pembangunan menara bersama.

Pembangunan menara telekomunikasi bersama digunakan untuk sekurang-kurangnya tiga operator seluler. Yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan.

“Menara bersama ini dilakukan sebagai upaya penataan menara telekomunikasi dan efisiensi ruang yang ada,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

14 Gelper Dapat Peringatan Pertama

Read Next

Jaringan Server Terganggu, Input Data KTP Tersendat