DPRD Batam Sarankan Pelayanan Pajak Online

Batam, IsuKepri.com – DPRD Kota Batam menyarankan kepada Pemerintah Kota Batam untuk pelayanan pajak untuk 2016, dilakukan secara online. Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Nuryanto mengatakan, sebagai dasar penerapan pajak online, Pemerintah Kota Batam perlu melakukan revisi terhadap Perda kota Batam‎ nomor 5 tahun 2011, tentang Pajak Derah.

Menurutnya, berkenaan dengan pelayanan pajak di Kota Batam, DPRD Kota Batam juga memberikan perhatian khusus, guna memudahkan pelayanan. 

“Hal ini menjadi perhatian khusus DPRD Batam. Pemerintah Kota Batam diharapkan segera sampaikan Ranperda perubahan tentang pajak daerah sebagai dasar penerapan pajak online, ujarnya, belum lama ini.

Sementara itu, Walikota Batam, Ahmad Dahlan setuju dengan saran tersebut.‎

Tinggal ketok saja. Saya masih menjabat sampai 29 Februari 2016, jadi APBD 2016 masih saya, kata Dahlan.(SUTIADI MARTONO)‎

Sutiadi Martono

Read Previous

Batam Alami Inflasi 0,70 Persen di Agustus 2015

Read Next

Manfaatkan Limbah Ikan Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi