Pengurus Koperasi Satpol PP Lingga Dilaporkan Anggotanya

Lingga, Isukepri.com- Pengurus Koperasi Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga dilaporkan anggotanya Kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lingga dikarenakan selama Periode Januari 2011 hingga Augustus 2015 belum pernah sekalipun mengadakan Rapat Akhir Tahun (RAT).

Kepada Isukepri.com melalui sambungan telepon selulernya Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lingga melalui Kepala Seksi Pengembangan Lembaga Koperasi, Margo Sucipto membenarkan terkait adanya Laporan yang diterima Dinasnya.

“Iya benar, kemaren kita memang telah menerima laporan dari perwakilan anggota Koperasi Praja Wibawa melalui surat mereka,” ujarnya, Kamis (13/8) kemarin.

Lebih lanjut, Margo menjelaskan pihaknya berjanji akan mencoba menyelesaikan permasalahan ini serta memanggil pengurus Koperasi Praja Wibawa tersebut.

“Kita surati dulu, berikutnya akan kita lakukan pemanggilan guna mengetahui kendala apa yang dihadapi pengurus koperasi,” terangnya.

Sementara itu, Andika salah seorang perwakilan anggota Koperasi Praja Wibawa yang turut menandatangani laporan tersebut menuturkan sebelum permasalahan ini dilaporkan kepada Dinas terkait ia dan rekan-rekan yang lain telah beberapa kali mencoba berkoordinasi dengan pengurus koperasi namun membuahkan hasil yang diinginkan.

“Sebelum permasalahan ini dilaporkan ke dinas terkait (Disperindagkop red) saya terlebih dahulu menghubungi pengurus Koperasi (Ketua dan Bendahara) meminta agar secepatnya melakukan RAT. Namun sepertinya permintaan kita tersebut tidak direspon hingga sampai saat ini. Makanya kita laporkan,” keluhnya.

Andika menduga adanya unsur kesengajaan dan kelalaian dari pengurus karena menjadi sesuatu yang tidak wajar sebuah Lembaga Koperasi selama lebih kurang 4 tahun tidak pernah mengadakan RAT. Ia dan anggota yang lain berharap hal ini dapat diselesaikan oleh dinas terkait.

“Saya menduga adanya unsur kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan oleh pengurus koperasi tersebut. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perkoperasian. Akibatnya berimbas kepada tidak jelasnya Laporan Keuangan Koperasi Praja Wibawa dan tentunya tidak adanya kejelasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU). Makanya kita surati Dinas terkait, meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan karena ini menyangkut hak Anggota,” tutupnya. (Putra)

Admin Isu Kepri

Read Previous

35 Calon Paskibra Batam Resmi di Kukuhkan

Read Next

Simpatisan Awe-Nizar Goro Bersama Masyarakat