Riky : Syarat Imunisasi Abu-Abu

Batam, IsuKepri.com – Komisi IV DPRD Batam mengimbau Dinas Pendidikan Kota Batam untuk berhati-hati menyikapi Surat Edaran Menteri Kesehatan RI yang menyebutkan imunisasi menjadi syarat wajib masuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengatakan, Surat Edaran tersebut bisa menjadi area abu-abu yang memberikan ketidakpastian hukum kepada calon peserta didik yang sudah masuk dalam kategoiri usia wajib belajar.

“Ada beberapa imunisasi yang hanya bisa diterapkan di usia-usia tertentu. Jadi kalau misalnya dia tidak imuniasi di usia yang dimaksud, apakah mau dipaksa tetap imunisasi atau tidak bisa mendaftar masuk sekolah?. Ini kan jadi tidak jelas,” ujar Riky di ruang Komisi IV, Selasa (23/6).

Menurut Riky, SE dari Kemenkes tak wajib dilaksanakan, karena berpotensi membuat program wajib belajar yang diamanatkan oleh Undang-undang akan terhambat. Pemerintah wajib memfasilitasi anak usia wajib belajar untuk sekolah. Tidak ada syarat yang diatur oleh undang-undang yang mengatur bahwa siswa yang mau masuk SD harus tuntas imunisasi.

“Usia wajib belajar ini wajib dilakukan. Itu amanah Undang-undang. Jangan sampai menghambat hal yang wajib,” katanya.

“Bisa saja soal imunisasi ini bisa diselesaikan setelah anak masuk di sekolah, bukan menjadi persyaratan mutlak utnuk anak masuk sekolah. Imunisasi tidak harusnya menjadi syarat dan ketentuan utama bagi anak untuk masuk sekolah. Hanya sebagai catatan bisa saja,” ujarnya.

Politisi PKS ini juga menilai kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keeuntungan. Orang tua bsia saja diwajibkan untk membayar sejumlah dana agar bisa mendaptkan kelengkapan administrtasi terkait dengan kelengkapan imunisasi.

Dengan masih semrawutnya data kependudukan di Batam, kondisi tersebut mungkin saja terjadi. Namun Komisi IV, ujar Riky, berkomitmen untuk mengawasi PPDB, terutama mengenai persyaratan melengkapi imunisasi tersebut.

“Terbuka peluang untuk mencari alasan untuk bernegosiasi. Kalau anaknya tidak pernah imunisasi tapi diterbitkan Kartu Menuju Sehat (KMS) yang berisi kelengklapan Imunisasi, berarti kan ada pemalsuan data kependudukan. Kami akan cek juga, bagi Puskesmas yang mengeluarkan data tidak sesuai dengan ketentuan, bsia diperkarakan secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Chandra Rizal mengatakan, instruksi Gubernur itu sejatinya untuk mendorong agar para orang tua melengkapi imunisasi seluruh anaknya. Bukan untuk mempersulit anak masuk sekolah.

Imunisasi dianggap penting untuk melindungi anak dari berbagai penyakit berbahaya. Selain itu syarat sertifikat IDL kepada anak masuk SD juga untuk memastikan anak terhindar dari penyakit berbahaya, sehingga bisa menerima ilmu pengetahuan yang diberikan dengan baik.

Chandra mengatakan sertifikat IDL itu tidak harus oleh rumah sakit, melainkan boleh juga dari Puskesmas atau Posyandu. Menurut dia, syarat IDL untuk SD itu berlaku untuk seluruh sekolah, tidak hanya untuk sekolah negeri. “Semua sekolah, tak ada perbedaan,” ujarnya.(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

DPRD Batam Desak Disperindag Operasi Pasar

Read Next

Mahasiswa Pertanyakan Kelanjutan Masalah Penimbunan Lahan Bakau di Tokojo