Imigrasi Batam Amankan 26 WNA Diduga Sindikat Prostitusi Internasonal

Batam, Isukepri.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, menangkap 26 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan praktik prostitusi bagian dari sindikat Internasional.

Kabid Wasdakim Imigras Klas l Batam, Rafli mengatakan, penangkapan 26 orang WNA tersebut terbagi dalam dua operasi. Pertama dilakukan pada Selasa (5/5) dan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 22 orang WN China yang sebelumnya 4 orang WN Vietnam berhasil ditangkap pada 29 April yang lalu melalui penyamaran yang dilakukan oleh petugas Imigrasi sebagai pihak yang memesan wanita tersebut senilai 300 Dollar Singapore per jamnya.

“Para wanita ini dipasarkan melalui perantara, kita menyamar sebagai pemesan dan menunggu di sebuah hotel. Satu orang berhasil ditangkap, dan menunjukkan teman-temannya yang lain di sebuah tempat,” kata Rafli, Rabu (6/5) kemarin.

Operasi penangkapan ini dilakukan, menurut Rafli karena sebelumnya mendapakan laporan bahwa telah terjadi aktifitas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang asing disalah satu kawasan perumahan elit di wilayah Sukajadi, Batam.

“Kami dapat laporan ada rombongan warga negara China yang melakukan aktifitas ilegal di sebuah perumahan mewah. Saat dilakukan operasi mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasiannya,” katanya.

Saat ini pihaknya merasa kesulitan dalam proses penyidikan kasus ini dikarenakan WNA tersebut tidak dapat  berbahasa Inggris. Oleh karena itu, selanjutnya akan disediakan penerjemah.

“Kami belum menyampaikan soal penangkapan ini kepada kedutaan mereka karena proses pemeriksaan masih kami lakukan. Dalam minggu ini translater bahasa China dan Vietnam akan kami datangkan, mereka mengaku tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris,” terang Rafli.

Dia meyakini bahwa dalam prakteknya, sindikat prostitusi ini tidak saja memasok wanita dari Vietnam saja, tetapi kemungkinan besar dari berbagai negara lainnya.

“Kami melihat indikasinya kesana, makanya melalui pemeriksaan kami akan cari tahu lagi siapa saja, dan dimana saja mereka melakukan operasinya,” katanya.

Rafli menegaskan, dalam kasus ini, warga negara asing tersebut dapat dijerat dengan UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman hukuman dilakukan deportasi atau sanksi pidana. (Ajang Nurdin).

suprapto

Read Previous

Batagor Sunda di Tanah Melayu

Read Next

Nurdin Resmi Daftar Calon Wakil Gubernur Ke PDIP