SKIPM, PSDKP dan DKP Kepri Lepas Ratusan Lopster di Pulau Abang

Batam, IsuKepri.com – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) kelas 1 Batam, bersama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Kota Batam, melakukan rilis kembali lopster diperairan Pulau Abang, Kota Batam, Sabtu (11/4).

‎Ashari Syarief selaku kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu(SKIPM) kelas 1 Batam mengatakan, lopster yang dilepaskan kembali ke habitatnya tersebut merupakan lopster yang berasal dari Dumai.

” Pada 7 april 2015 (beberapa hari yang lalu) ditemukan, ada muatan kapal yang mencurigakan di Pelabuhan Sekupang. Saat diperiksa maka yang ditemukan adalah lopster. Kemudian saat dokumen – dokumennya diperiksa, lobster – lobster tersebut rupanya tidak dilengkapi dengan health sertificate (sertifikat kesehatan),” ujar Ashari.

Sementara itu, untuk syarat dalam hal fisik, lopster – lopster tersebut juga tidak masuk dalam kriteria ataupun aturan.‎

” lopster – lopster tersebut tidak mencapai ukuran yang ditentukan. Dikarenakan panjangnya kurang dari 8 cm,” ucapnya.

Sementara itu, kegiatan pelepasan lopster diperairan Pulau Abang tersebut, mendapat apresiasi dari Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Relawan Zai.

‎” Kita sangat mengapresiasi akan hasil pengawasan yang dilakukan dilapangan dari stasiun karantina kelas 1 Batam,” ujar Relawan Zai, sembari menunjukan kegembiraannya usai melepaskan ratusan ekor lofster di perairan Pulau Abang.

Relawan juga menjelaskan, mengenai sertikat kesehatan yang harus dimiliki dalam setiap pengiriman ikan, lofster dan lainnya.

” Hal tersebut sesuai dengan undang – undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 2004. Kemudian yang kedua undang – undang nomor 16 tahun 1999, ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2002 mengenai karantina ikan. Dimana yang dilalu lintasnya harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health sertificate) dari daerah hasil. Nah ini tidak ditemukan hal tersebut, maka sudah menyalahi aturan, kemudian ukuran fisiknya pun juga tidak masuk persyaratan,” jelasnya.

Dikatakannya pula, ukuran untuk lopster yang setidaknya mencapai panjang 8 cm, berdasarkan atas Peraturan Menteri(PerMen) nomor 1 tahun 2015.

” Semakin menurunnya lobster dan rajungan maka dilakukan pembatasan. Bukan tidak boleh, namun pembatasan,” tegasnya.

Dengan pelepasan lofster ke habitatnya, diharapkan manfaatnya bisa dimanfaat suatu hari nanti, oleh masyarakat sekitar.

Dalam pelepasan sekitaran 200an lebih lopster tersebut, juga dihadiri langsung oleh ‎Akhmadon, selaku ketua PSDKP Batam.(SUTIADI MARTONO)

suprapto

Read Previous

Cegah Penyakit, Masyarakat Diberi Edukasi Kesehatan

Read Next

Hingga April, BPSK Selesaikan Empat Laporan Konsumen