Arab Saudi Tetapkan Ikhwan Organisasi Teroris

Internasional, IsuKepri.com – Arab Saudi merilis daftar organisasi teroris, Jum’at (7/3) kemarin. Ikhwanul Muslimin dimasukkan dalam daftar tersebut, disejajarkan dengan Hizbullah Saudi dan Al Qaidah.

Dikutip dari InfoPalestina, Mendagri Saudi dalam pernyataannya menyebutkan, organisasi tersebut dimasukan paska terbentuknya komite dari kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, serta kementerian urusan Islam, wakaf dan dakwah, serta kementerian kehakiman, pengadilan dan kejaksaan yang bertugas secara berkala membahas arus pemikiran dan organisasi.

Disebutkan, Komite tersebut disetujui pihak kerajaan Saudi pada awal Februari lalu, juga bertugas mengkriminalkan partisipasi dalam peperangan di luar kerajaan, atau berafiliasi kepada arus pemikiran maupun organisasi teroris baik skala regional maupun internasional.

Bagi pihak yang terlibat dalam peperangan di luar Saudi, diberi tempo selama 15 hari dari sekarang untuk menarik keputusannya, atau dituduh sebagai teroris.

Raja Saudi menerbitkan instruksi kerajaan yang mengkriminalkan warganya yang turut berperang di luar kerajaan Saudi, dan menerapkan vonis mulai 3 sampai 20 tahun bagi yang melanggarnya, dan memberi tempo waktu sebulan jika ingin bebas dari dakwaan.

Termasuk dalam instruksi adalah mengkriminalkan orang yang bekerjasama dengan organisasi teroris, baik lewat dukungan materil maupun moril, atau menggalang dukungan untuk itu dengan perkataan, tulisan maupun lainnya.

Dan jika yang melanggar berasal dari unsur militer, maka sanksinya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 30 tahun. [AM/InfoPalestina/BD/Isu Kepri]

suprapto

Read Previous

Ustadz Felix Siauw Ditolak Masuk AS

Read Next

KPU : Pencoretan Caleg PAN Tunggu Putusan Tetap