Dua bersaudara bawa ganja 1,3 kg

Nongsa, IsuKepri.Com — Dengan alasan kesulitan ekonomi, dua pelaku berinisial HZ dan CN, nekat memasukkan ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ke Batam. Keduanya dari Medan masuk melalui Pelabuhan Sekupang,  dan dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Narkoba, pada Kamis (4/7/2013) lalu, saat melakukan transaksi di Kawasan Baloi.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram ini dibeli dari seseorang berinisial BD di Medan, yang hingga kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Ganja asal Aceh ini, dibeli seharga Rp1 juta, dan akan dijual lagi di Batam seharga Rp3 juta.

Dari keuntungan hasil penjualan, akan dibagi dua oleh pelaku. HZ mendapat bagian Rp1,7 juta dan CN yang merupakan adik ipar HZ mendapat bagian Rp300 ribu. Namun niat kedua pelaku untuk menikmati keuntungan gagal, setelah mereka dibekuk aparat kepolisian.

“Kesulitan ekonomi, untuk biaya hidup keluarga,” alasan salah seorang pelaku, HZ kepada wartawan, Kamis (11/7/2013).

Direktur Ditreskrim Narkoba Polda Kepri, Kombes Agus Rohmat mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti tas ransel warna hitam merek Dalazzo, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu lembar STNK asli dan KTP kedua pelaku.

“Pelaku dijerat tindak pidana narkotika, pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Agus. (wan)

iwan

Read Previous

Harga Cabai Merah Tembus Rp45 Ribu Perkilo

Read Next

Pemprov Bahas 5 Masalah Penting Untuk Pembangunan