Penyidik Keluarkan SPDP Terhadap Supir Aniaya Pelajar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penyidik Polres Tanjungpinang, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap HE seorang supir mobil Dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, yang telah melakukan penganiayaan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama beberapa waktu lalu.

Penganiayaan itu sendiri dilakukan pelaku HE terhadap pelajar SMP tersebut, ketika masa pengumuman Ujian Nasional (UN) SMP sebelumnya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan A, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan, saat ini perkara penganiayaan tersebut terus ditindaklanjuti oleh penyidik.

Saat ini, kita telah mengeluarkan SPDP terdahap supir tersebut, ujar AKP Memo, Jumat (28/6) diruangannya.

Berdasarkan laporan korban, yakni pelajar SMP tersebut di Mapolres Tanjungpinang, kejadian itu berawal ketika para pelajar usai melihat hasil UN SMP sebelumnya. Ketika itu, satu dari tiga pelajar yang menjadi korban penganiayaan tidak menerima diperlakukan oleh pelaku HE.

Puncak permasalahaan itu, berawal ketika ketiga pelajar SMP tersebut menyenggol mobil dinas Gubernur yang berplat merah nomor 1 yang dikemudikan pelaku HE. Atas kejadian tersebut, supir HE tidak terima mobil yang dikemudikannya tersenggol oleh korban. Sehingga, supir HE memarahi para pelajar dan melakukan penganiyaan terhadap korban.

Atas perbuatan supir tersebut, salah satu korban tidak terima dan melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polisi, dan hingga akhirnya pelaku dipanggil dan diproses. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Real Madrid Berhasil Mengamankan Tandatangan Isco

Read Next

Bus Sekolah Terbalik, Enam Pelajar Cidera