PMII: Tindak Penambagan Ilegal di Pulau Koyang

Bintan, IsuKepri.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penambangan di pulau Koyang yang diduga ilegal.

Tidak hanya aktifitas penambangan yang diduga ilegal di pulau tersebut, PMII juga mendesak kepada aparat penegak hukum juga mengusut dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang menambang ilegal di Teluk Sasah.

PMII menilai, pulau Koyang itu tidak dibenarkan melakukan aktifitas penambangan karena termasuk dalam tata ruang wilayah hutan lindung produktif. Dan Pemkab Bintan sendiri juga tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Penambangan (IUP) di pulau tersebut.

“Kita minta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti penambangan ilegal yang terjadi di pulau Koyang dan Teluk Sasah ini,” tutur Wawandika Pengurus harian PC PMII Tanjungpinang-Bintan saat ditemui media ini, kemarin disekretariatnya.

Untuk itu, kata dia, PMII pada Senin (6/5) akan mendatangi kantor Distamben Bintan dan Polres Bintan di Bintan Buyu untuk mendesak kepada instansi terkait agar mengusut penambangan yang diduga ilegal di pulau Koyang dan Teluk Sasah tersebut.

“Kita dalam aksi nanti juga menyatakan sikap agar Distamben Kabupaten Bintan selaku pengawasan pertambangan untuk menindak oknum-oknum yang terlibat didalam penambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Bahkan, kata Wawan, DPRD Bintan yang juga sebagai lembaga pengawasan agar tidak tutup mata dengan aktifitas penambangan yang terjadi di Pulau Koyang dan Teluk Sasah. (Pian/ Dani)

Alpian Tanjung

Read Previous

Korban Rampok Dalam Perawatan Medis

Read Next

Daging Sapi Segar Tembus Rp105 ribu/ Kg