Masa Pendukung Rustam Bangun Tolak Putusan PN Batam

Batam, IsuKepri.com – Puluhan masa mengutuk hakim PN Batam, atas putusan vonis 5 bulan kepada Rustam Bangun dan RO Silalahi. Massa yang dikawal ketat oleh polisi ini menyampaikan orasinya di depan PN Batam, Rabu (9/1/2013).

Abdullah, salah satu orator menmgatakan bahwa putusan hakim tidak didasari pada hati nurani.

“Hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan. Tapi mereka tidak memberikan keadilan kepada masyarakat, tidak punya hati nurani,” katanya.

Sebelumnya telah diberitakan bawah Rustam Bangun dan RO Silalahi divonis 5 bulan dalam kasus penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim Merrywati menyatakan, bahwa hakim anggota Sobandi berbeda pendapat dan berkeyakinan kedua terdakwa tidak bersalah.

Sedangkan dua hakim lainnya, yakni Merrywati dan Sorta Ria Neva sependapat dengan JPU yang mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP karena perbuatannya menguntungkan diri sendiri.

Ditemui terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannes Octavianus mengatakan jika ingin merubah putusan hakim maka yang perlu dilakukan adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kalau sudah menyangkut putusan, sejauh putusan itu dijatuhkan sesuai ketentuan acara tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi mengubah putusan kita tidak ada kewenangan,” ujar Jack kepada wartawan baik media cetak maupun online setelah menemui para demonstran.

suprapto

Read Previous

Belum Semua SKPD Pindah ke Dompak

Read Next

Hati-hati, Penipuan Melalui Hipnotis