Gubernur Sumut Resmi di Copot

Nasional, IsuKepri.com – Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara non-aktif dipastikan resmi di copot dari jabatan Gubernur Sumatera Utara. Djohermansyah Djohan, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa keppres terkait pemberhentian Syamsul sudah dikeluarkan oleh Presiden, Kamis (1/11).

Syamsul yang sebelumnya adalah bupati Langkat selama dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

MA juga memberatkan hukuman atas gubernur Sumatera Selatan tersebut dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.

Djoresman juga menambahkan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dinyatakan bahwa kepala daerah yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan. (Net/Slk)

suprapto

Read Previous

Ronaldinho Selamat dari Kecelakaan Maut

Read Next

Lion Tergelincir di Pontianak