Korban Kebakaran Ruli Muara Takus Tidak Dapat Ganti Rugi

Batam, Isukepri.com – Pemerintah Kota Batam tidak akan memberikan bantuan atau ganti rugi terhadap korban kebakaran Muara Takus Batu Ampar. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan pada kunjungan peninjauan pengungsian sementara pada Kamis (23/08).

” Tidak ada ganti rugi, ini rumah ilegal dan tidak ada izin dari pemerintah, ” katanya.

Walikota juga menghimbau kepada seluruh warga ruli untuk pindah lokasi ke tempat yang lebih aman dan legal. Saat ini pemerintah kota Batam hanya membantu posko penginapan selama 2 minggu dan makan gratis selama 5 hari.

“Untuk makan gratis lima hari lima malam sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Sedikitnya 62 rumah di pemukiman ilegal Muara Takus Batu Ampar terbakar, Selasa (19/8).

Kebakaran itu menewaskan seorang anak perempuan Sheila (6) yang tertidur saat kebakaran. Korban meninggal langsung dikuburkan sore hari setelah kejadian. Seorang warga Singapura ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran itu. Diduga, kebakaran dipicu api yang dilempar tersangka dalam pertikaian rumah tangga.

Tersangka kini diamankan di Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan. (Ant/Slk)

suprapto

Read Previous

Hamid Ali : Pemilih Palsu Bisa dari Batam atau Bintan

Read Next

Arus Balik Lebaran Meningkat