Pengedar 42 Paket Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terbukti mengedarkan dan memiliki sabu sebanyak 42 paket ukuran sedang, terdakwa Rizaldi bin Masri divonis majelis hakim selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/6). Selain dikenakan hukuman kurungan,…