Pencabul Anak Bawah Umur Divonis 3 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku pencabulan anak dibawah umur, terdakwa Kismin alias Ahau (22) divonis majelis hakim selama tiga tahun penjara, dan didenda Rp100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (12/5). Putusan yang dibacakan oleh…