29 Pemuda Mabuk Didenda Rp50 Ribu di Pengadilan

Tanjungpinang, Sebanyak 29 pemuda mabuk di denda Rp50 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (13/11). Selain itu, jika denda tersebut tidak diabayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga hari. Putusan yang dijatuhkan terhadap ke…