Dua Pengoplos Elpiji di Kediri Terancam 5 Tahun Penjara

Kediri, IsuKepri.com – Terhimit kebutuhan ekonomi, Winarto (47) dan septian (23) warga kelurahan Kaliombo, kota Kediri rela melakukan kecerungan dengan mengoplos tabung elpiji non subsidi berukuran 12 kg dengan tabung elpiji ukuran 3 kg.

Kompol Sucipto, Kapolsek Kota Kediri mengatakan pengoplosan ini dilakukan didua lokasi yang berbeda, yakni di jalan Padang Padi dan jalan Mangga kelurahan Kaliombo, kota Kediri, dan jalan Hassanudin kota Kediri.

“Kedua pelaku ini merintis usaha ilegal tersebut sudah sekitar 6 bulan yang lalu dan menembus omset yang terbilang sangat besar, dalam sehari bisa mencapai Rp 300 ribu atau Rp 9 juta perbulan,” ujar kompol Sucipto.

Sebelumnya masyarakat sekitar yang mengetahui perbutaan kedua pelaku ini merasa resah dan melaporkanya kepada kapolsek kota Kediri. Setelah melakukan pengintaian yang cukup lama akhirnya polisi berhasil membekuk kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 112 tabung gas ukuran 3,5 Kilogram dan 21 tabung gas ukuran 12,5 kilogram.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat transportasi jual beli berupa mobil pikap dan motor roda tiga,” ujar Sucipto.

“Untuk saat ini tersangka kami jerat pasal No 53 UU 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Detik.com
Editor: Mohammad Arif Aditya

Redaksi

Read Previous

Polres Karimun Musnahkan 1kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Read Next

KUSUMA Kepri Akan Salurkan Rp 20,7juta Bantuan Untuk Nur Fatiha