Pemerintah Naikkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 100%

JAKARTA, ISUKEPRI.COM – Pemerintah melaui Kementerian Keuangan menaikkan jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas yang selama ini diberikan melalui PT Jasa Raharja hingga 100%. Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, kenaikan santunan ini dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Kita sudah terbitkan PMK (peraturan menteri keuangan) baru untuk meningkatkan tanggungan hingga 100%. Masyarakat akan mendapatkan santunan dua kali lipat untuk korban kecelakaan meninggal, luka-luka, cacat, sampai biaya penguburan, jelasnya di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (13/2).

Sri Mulyani melanjutkan, keputusan menaikkan sumbangan ini juga memepertimbangkan keuangan PT Jasa Raharja yang selama delapan tahun menunjukan tren positif, serta melihat jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan yang terus bertambah.

Kita melihat dari sisi keuangan Jasa Raharja, dimungkinkan untuk menaikkan jumlah yang disebut tanggungan kepada para penumpang yang mengalami kecelakaan baik darat, laut, dan udara,” ujarnya.

Aturan terbaru adalah PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Selain itu, kenaikan santunan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sementara Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, selama ini besaran Iuran Wajib maupun Sumbangsih Wajib yang masuk sudah cukup untuk membayar biaya klaim, maupun biaya operasional. Sementara sisa lebihnya, dialokasikan menjadi dividen yang diserahkan ke pemerintah.

“Tetapi sebagian, kami depositokan atau menjadi cadangan teknis. Kemudian, rata-rata klaim itu tahun kemarin Rp 2 triliun, dan dari penghasilan Rp 5 triliun,” katanya.

Sepanjang 2016, dividen yang diberikan oleh Jasa Raharja ke pemerintah mencapai Rp 1,6 triliun. Namun, dengan tidak adanya kenaikan Iuran Wajib maupun Sumbangsih Wajib pada tahun ini, Budi belum mengetahui secara pasti, berapa dividen yang bisa diberikan kepada pemerintah

Kalau tahun ini kan tidak ada kenaikkan iuran, kira-kira tetap, ucapnya.

Berikut mengenai perubahan tersebut adalah :

  • Untuk korban kecelakaan meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
  • Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
  • Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
  • Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
  • Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
  • Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.

(Sumber: KontanNews)

Redaksi

Read Previous

Tahun ini Pemkab Karimun Bangun Islamic Centre di Pulau Kundur

Read Next

Penerimaan Siswa Baru, SPN Prioritaskan Putra Kepri