Lis Kukuhkan Satgas Seber Pungli

Tanjungpinang, IsuKepri.Com – Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Tanjungpinang pada Kamis, 12 Januari 2016 di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang. Satuan unit ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah Kota Tanjungpinang dalam membasmi praktik pungutan liat yang sering dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan aparatur pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Pungutan Liar (Satgas Sapu Bersih).

“Satgas pungli dibentuk untuk memberantas praktek pungli dan oknum-oknumnya, khususnya pada intansi yang memberi pelayanan kepada masyarakat,” ucap Lis seusai pengukuhan.

Pengukuhan ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kompol Andi Rahmansyah, S. IK. selaku Ketua unit Satgas Saber Pungli dan penandatanganan naskah deklarasi oleh unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kota Tanjungpinang, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal IV Tanjungpinang Didik Wahyudi, Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, Herry Ahmad Pribadi, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Komandan Kodim 0315 Bintan, Ari Suseno serta omandan Wing Udara 2, Ludi Maharjo.

Dalam kesempatan itu, Lis menjelaskan bahwa Unit Satgas Seber PUngli memiliki wewenang untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktik pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi, melakukan koordinasi dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli serta melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Dengan adanya unit Satgas Seber Pungli yang melibatkan seluruh elemen, mampu mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja serta sarana dan prasarana dilingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang dalma upaya memberantas praktik pungli yang dilakuakn oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tambah Lis

Adapun untuk nama-nama unit satgas saber pungli Kota Tanjungpinang tahun 2017 adalah sebagai berikut, Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, selaku Pengarah, Sekretaris Daerah, Drs. Riono, M. Si jabatan pengarah, Ketua pelaksana Wakapres, Wakil Ketua 1, Inspektur Kota Tanjungpinang, dan beberapa unsur di Kejaksaan Negeri, Kodim, Lantamal IV, Pengadilan Agama, Ombushman, Satpol PP, Kesbangpol Penmas, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol. (Humas)

Redaksi

Read Previous

Oon \”Project Pop\” Tutup Usia

Read Next

Apri Akan Gelar Sepak Bola PS Bintan