Tujuh Agenda Penertiban Rumah Liar di 2016

Batam, IsuKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam akan melakukan penertiban rumah liar yang berdiri dikawasan illegal. Tahun ini, instansi tersebut akan fokus di tujuh titik sesuai dengan arah pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Batam.

“Tahun ini ada tujuh penertiban. Tiga penertiban digunakan untuk normalisasi sungai di daerah Sagulung dan Sekupang, sisanya untuk pelebaran jalan dan drainase,”ujar Kasatpol PP Batam, Hendri, Senin (1/2).

Lanjutnya, untuk tahun ini penertiban memang dilakukan dengan koordinasi dengan Dinas PU. Dimana pekerjaannya nanti ada bangunan yang menghalangi, disitu peran Satpol PP. Namun demikian, untuk titik pasti penertiban belum dapat sembari menunggu kepastian pengerjaan dinas terkait.

“Begitu juga berapa unit yang akan digusur. Nanti dinas PU yang survei,”ujarnya.

Untuk sekali penertiban, pihaknya akan mengucurkan dana sekitar Rp65 juta dengan 150 personil yang akan turun. Namun demikian, uang tersebut bukan diperuntukkan sebagai ganti rugi rumah yang digusur. Sementara untuk penggusuran yang melibatkan tim terpadu lainya, seperti BP Batam dan pihak TNI/Polri akan dilakukan bulan ini juga.

Tim akan memulai dikawsan Jodoh. Namun, lanjut Hendri, titiknya awal dari Simpang Jam menuju Batuampar, Sekupang maupun ke Nongsa.

(SM)

Redaksi

Read Previous

Tiga Pulau Hinterland Dibangun Pelabuhan Pengumpan

Read Next

Harus Sewa, Rumah Potong Hewan Terancam Batal Dibangun