Satpol PP Lingga Terima DAK Pusat

Lingga, Isukepri.com– Tahun 2016 ini, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lingga, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat yang diprioritaskan bagi pengembangan sarana dan prasarana pendukung operasional.

“Selama 12 Tahun Kabupaten Lingga terbentuk Satpol PP tidak pernah mendapat dana pusat , Alhamdulillah tahun 2016 ini kita mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sarana dan prasarana,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga melalui Plt Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian, Aryanto yang juga sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Isukepri.com, Rabu (3/2).

Dijelaskan Aryanto, dari pengajuan senilai Rp. 6 Milyar kepada Kementrian Dalam Negeri RI, yang disetujui hanya sebesar Rp. 514.380.000,-. Meski demikian, Aryanto mengaku senang karena melalui sarana dan prasana yang mendukung dapat meningkatkan kinerja Satpol PP ke depan dan berharap di masa mendatang bisa lebih ditingkatkan lagi.

“Walaupun nilainya jauh dari yang kita usulkan namun sebenarnya ini merupakan sebuah permulaan yang baik, mengingat selama 12 Tahun ini kita (Satpol PP-red) belum pernah sekalipun mendapat DAK, dan tidak menutup kemungkinan jika kita dapat menyerap anggaran tersebut dengan baik tahun berikutnya nilainya dapat bertambah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aryanto menjelaskan dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan sarana prasarana seperti pembangunan gedung kantor, peningkatan peralatan keamanan, kendaraan operasional, serta peralatan komunikasi. Mengingat kebutuhan dan jumlah dana yang terbatas, prioritas utama kucuran dana tersebut dipergunakan membeli kendaraan operasional dan alat komunikasi berupa handytalk.

“Dana Alokasi Khusus tersebut akan kita pergunakan untuk pembelian kendaraan operasional berupa 1 unit Mobil Patwal VIP serta alat komunikasi HT sebanyak 15 Unit,” jelasnya.

Disamping itu Aryanto juga menambahkan di tahun 2016 ini pihaknya (Satpol PP-red) berupaya menggesa peningkatan status kelembagaan dari Kantor menjadi Dinas. Dan usulan tersebut sudah disampaikan dan telah dikoordinasikan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

“Salah satu yang menjadi prioritas kita di Tahun 2016 ini adalah peningkatan status kelembagaan dari Kantor menjadi Dinas. Usulan peningkatan status kelembagaan ini telah kita sampaikan kepada Bagian Organisasi mudah-mudahan secepatnya usulan tersebut dapat direalisasikan menjadi Ranperda dan secepatnya diusulkan ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Peningkatan status kelembagaan ini, menurut Aryanto bersifat mutlak dan merupakan amanah undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam PP dan Permendagri.

“Dasar hukumnya jelas yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan juga Permendagri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja,” tutupnya.(Putra)

Admin Isu Kepri

Read Previous

Pelayanan Buruk RS Untuk BPJS Kesehatan, Laporkan Kesini!

Read Next

Peresmian Rusun di Mako Brimob Polda Kepri