Harus Sewa, Rumah Potong Hewan Terancam Batal Dibangun

Batam, IsuKepri.com – Pemerintah Kota Batam menyesalkan sikap Badan Pengusahaan Batam yang meminta uang sewa lahan untuk rumah potong hewan (RPH). Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertania, dan Kehutanan Kota Batam, Suhartini mengatakan selama ini lahan yang ada berstatus pinjam pakai.

“2005, 2008, 2009, 2011 sudah pinjam pakai, ketika hendak diperpanjang malah minta sewa. Padahal Pemko nggak ada untung dari biaya retribusi potong, Pemko masih harus nombokin. Tapi ini penting karena tanggungjawab pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan hewan potong yang halal dan aman,” ujar Suhartini, Senin (1/2).

Menurutnya tahun ini pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp 6 miliar dana untuk pembangunan rumah potong unggas dan rumah potong hewan di Batam. Anggaran tersebut akan disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK).

Pemko Batam berencana membangun RPH di Sei Temiang Kecamatan Sekupang. Namun lahan yang ada, seluas 3500 meter persegi merupakan milik BP Batam. Selama ini Pemko hanya memakai dengan status pinjam pakai.

Suhartini mengatakan Pemko tak ingin bila lahan tersebut harus disewa. Karena pembangunan RPH ini untuk kepentingan masyarakat Batam.

“Sampai sekarang masalah lahan dengan BP Batam tidak clear. BP Batam minta sewa menyewa. Itu kan untuk kepentingan masyarakat, untuk jamin daging yang dikonsumsi masyarakat melalui pemotongan yang sehat dan halal,” tuturnya.

Jika pembangunan RPH dari DAK tahun ini tidak berjalan, Suhartini khawatir ke depannya Pemko akan kesulitan mendapat bantuan-bantuan dari pusat.

“Kalau ini tidak clear, tidak jalan, ke depan kita susah mengakses pusat. Rasanya tidak lazim Pemko untuk kepentingan masyarakat harus sewa,” ujarnya.

Wakil Walikota Batam sekaligus Walikota Terpilih, Rudi mengaku akan segera kirimkan surat ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini. Karena bagianya aneh bila sesama instansi pemerintah harus membayar sewa lahan.

“Masa negara bayar ke negara. Kita kirim surat pada menteri, kendala yang kita hadapi ini. Bos saya kan Gubernur dan Mendagri (menteri dalam negeri), kita kirim. DAK-nya dari kementerian apa, kita kirim. Koordinasi jalan, surat kita kirim,” tegas Rudi.

(SM)

Redaksi

Read Previous

Tujuh Agenda Penertiban Rumah Liar di 2016

Read Next

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan KTP El Berlaku Seumur Hidup