Gugatan Pasangan SAH Ditolak MK, Sanur Sah Menangkan Pilkada Kepri

Batam, IsuKepri.com – Gugatan untuk hasil Pilkada Gubernur Kepri oleh pasangan calon Gubernur Soerya Respationo – Ansar Ahmad akhirnya mendapat jawaban dari Mahkamah Konstitusi. Jawabannya adalah ditolak.‎

Sengketa pilkada yang didaftarkan dengan nomor perkara:115/PHP.GUB-XIV/2016, dengan Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau tahun 2015, diumumkan jawabannya pada Jum”‘at (22/1/2016) di Jakarta.‎

Soerya Respationo dan Ansar Ahmad, selaku pemohon dalam gugatan tersebut diwakili kuasa hukum Sirra Prayuna SH, Diarson Lubis SH, Edison Panjaitan SH, Tanda Perdamaian Nasution SH, Badrul Munir SAG, SH, CLA dkk.

“Hasil keputusan tidak dapat diterima,” ujar hakim Mahkamah Konstitusi.

Kekalahan ini disambut suka cita dari kubu HM Sani- Nurdin Basirun.‎ Beredar foto para relawan pasangan Sanur berfoto bersama dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Selamat atas keputusan MK yang menyatakan bahwa pasangan Sani – Nurdin sebagai pemenang Pilkada Kepri”.‎

(SM)

Redaksi

Read Previous

Pengguna Media Sosial Rawan Sebarkan Paham Radikal

Read Next

MK bacakan Putusan. Polda Kepri Masih Tetap Siaga Satu