Polda Kepri Tangkap Dua Kurir Sabu

Batam, IsuKepri.com‎ – Jajaran Direktorat Naroba Polda Kepri menangkap 2 orang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) HT alias R (33) dan TJD alias J (24) di salah satu pelabuhan tikus kawasan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 00.10 Wib.

“‘”‘D‎ari kedua pelaku kami berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat empat kilo dua ratus lima puluh (4.250) kilogram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepro Kombes Pol Wiyarso dalam eksposnya di Mapolda Kepri, Rabu (2/12). 

Kedua tersangka membawa barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur laut. ‎ Sabu kurang lebih senilai Rp6 miliar tersebut, kata Wiyarso, akan dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi laut menggunakan Kapal Bukit Raya dari Kijang, Bintan. 

“Kedua pelaku hanya kurir. Tujuan akhir mereka Madura. Di sana barang haram ini akan diserahkan. Di Malaysia perantara atau yang menitipkan sabu ini warga negara Malaysia ,” ujarnya. 

Sementara itu, dengan ditangkapnya sabu sebanyak 4250 kilo gram sabu berhasil menyelamatkan sebanyak 21.250 orang dengan rincian 1 gram digunakan 5 orang X 4250 gram. 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(SM)

Redaksi

Read Previous

Kerupuk Atom Gurih Dari Jemaja

Read Next

Semua Personil Polda Kepri, Turut Dalam Pengamanan Pilkada