KPU Batam Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Batam, IsuKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan mengulang pemungutan suara di dua tempat, yakni TPS 19 Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji dan TPS 02 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam.

Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu, Haryanto mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 19 Kibing perlu dilakukan karena ada ketidaksesuaian data antara jumlah pemilih dengan hasil suara hasil penghitungan.

Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 333 pemilih. Yang datang gunakan hak suara ada 138 orang. Tapi saat penghitungan suara, hasilnya beda. Untuk gubernur jadi 174 suara dan untuk walikota jadi 227 suara, kata Haryanto.

Sedangkan di TPS 02 Tiban Lama, didapati empat orang yang bukan warga setempat ikut mencoblos. Mereka membawa undangan mencoblos atau formulir C6 yang tidak sesuai dengan identitas pribadi.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2015, pada pasal 59 menyebutkan bahwa penyelesaian perselisihan pemungutan suara dilakukan dengan pemungutan suara ulang.

Ketua KPU Batam, Agus Setiawan mengatakan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Minggu (13/12) mendatang. Prosesnya akan sama persis dengan pemungutan suara pada 9 Desember lalu. Mulai dari pengiriman undangan kepada pemilih yang terdaftar di DPT hingga proses pencoblosan.

Kami harap pemilih bisa ikut pemungutan suara ulang. Dan kepada petugas, kami dorong untuk tetap semangat. Mau tidak mau, Minggu nanti kita ulang, ujarnya.(*)

Redaksi

Read Previous

Wah, Buruh Kota Batam Akan Kembali Berunjuk Rasa

Read Next

Ini Harapan Buruh Untuk Walikota Batam Terpilih