Hardi S Hood Setuju Perdaduk Diterapkan Kembali di Batam

Batam, IsuKepri.com – Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hardi Selamat Hood mengatakan,  setuju jika Pemerintah Kota Batam kembali menerapkan peraturan daerah untuk mengurangi jumlah pendatang. Selaku wakil dari Kepri yang duduk di DPD RI, ia juga akan mengajukan kepada Pemerintah Pusat agar merevisi UU Kependudukan tersebut supaya Perda yang akan dibuat tidak menyalahi UU.

“Tetapi perdaduk yang akan dibuat ini, jangan sampai melanggar undang-undang yang ada,” kata Hardi di Lantai 5 Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/12).

Karena dalam UU Kependudukan nomor 24 tahun 2013 tentang perpindahan penduduk, dia jelaskan bahwa saat ini hanya surat pindah yang menjadi syarat untuk berpindah.

“Tentu ini juga akan menjadi tugas kami di DPD untuk merevisi itu,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Mardanis mengakui permasalahan yang krusial di Batam adalah tingginya jumlah pertumbuhan penduduk.

“Salah satu yang menyebabkan itu adalah jumlah pendatang yang tinggi di Batam, perlu diterapkan kembali Perdaduk yang dulu pernah diterapkan di Kota Batam,”‘”‘ tutupnya. (SM)

Redaksi

Read Previous

Rakor Pembangunan Bidang Koperasi dan UKM Kepulauan Riau

Read Next

Pelatihan RAT Koperasi Se-Kepri