DKI Jakarta Terapkan Aturan Tegas, Berantas Peredaran Narkoba

Batam, IsuKepri.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan pembatasan jam operasional diskotek tak menjamin pencegahan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

“Tidak boleh ada yang pakai narkoba. Buat apa batasi sampai jam 12 malam atau jam 10 malam. Di situ disebut, kalau si pengusahanya mengedarkan narkoba itu ditutup,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Minggu (4/10/2015).

Ia menegaskan akan membuat aturan tegas. Pengelola diskotek harus memperketat izin masuk pengunjung untuk mencegah peredaran narkoba.

“Saya malah mau bikin kalimat lebih keras. Kalau ketemu ada yang makai atau bawa narkoba dua kali aja tempat anda ditutup sehingga si pengusaha akan menggeledah orang masuk, dia takut kan itu baru bener, jadi orang mau masuk digeledah dong, sama kayak bandara itu, makanya saya bilang, ” katanya.

Mantan Bupati Belitung Timur menambahkan selama ini pengusaha diskotek yang diskotek kedapatan dipakai untuk mengonsumsi narkoba atau mengedarkan narkoba, selalu berkilah dan menyalahkan pengedar dan pengguna.

“Dia pasti nggak mau ngaku, dia bilang satpam saya yang ngedarin, pegawai saya yang ngedarin,” ucap Ahok.

Seperti diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sempat mengusulkan agar seluruh tempat hiburan malam yang ada di Jakarta ditutup atau setidaknya jam operasional dibatasi.

Dewan menilai seringkali tempat hiburan tersebut disalahgunakan untuk peredaran narkoba.

(Sumber : SUARA)

Redaksi

Read Previous

Mahasiswa Gici Batam, Tempuh Jalur Hukum

Read Next

3 – 0, Arsenal Pecundangi Manchester United