Batam, IsuKepri.com – Akhirnya usai sudah rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Batam di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk menetapkan Upah Minimum Kota 2016 Kota Batam, Selasa (27/10).
DPK sepakat UMK baru tersebut senilai nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 2.879.819.
Rapat yang berlangsung sejak pagi itu, mendapatkan pengawalan super ketat dari ribuan buruh. Pihak kepolisian pun diturunkan untuk menjaga kekondusifan aksi tersebut.
Sebelumnya, buruh mengharapkan nilai UMK Kota Batam tahun 2015 sebesar Rp3,5 Juta. Dari angka yang sudah diputuskan tersebut, pewarta www.isukepri.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak buruh.
Puas atau tidaknya akan angka yang diberikan oleh pihak DPK, masih menjadi pertanyaan.(SM)
Tags: UMK Batam umk batam 2015