Tempat Hiburan Malam Disisir Tim Gabungan

Batam, IsuKepri.com – Tim pengawas tempat hiburan malam yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Hukum Setdako Batam menyisir sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Batam, Rabu (17/6) malam.

Pengawasan dilakukan dalam rangka memantau apakah ada THM yang bandel membuka usahanya di malam pertama Ramadhan.

Ini adalah malam pertama yaitu jam tutup total. Tidak ada satupun tempat hiburan baik itu diskotik, pub, karaoke ataupun panti pijat yang boleh buka, kata Kepala Satpol PP Batam, Hendri saat memimpin apel pasukan.

Jam buka tutup tempat hiburan malam selama Ramadhan ini sudah diatur dalam surat edaran Walikota Batam Nomor 24 Tahun 2015 berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) pada 3 Juni 2015. Aturan yang digunakan masih sama dengan Perwako Nomor 21 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghormatan Hari-hari Besar Agama Islam.

Dalam Perwako ini disebutkan formasi tutup total selama Ramadhan adalah 3-3-3. Yaitu, tiga hari menjelang dan di awal Ramadhan, tiga hari di pertengahan Ramadhan yakni sebelum hingga satu hari malam Nuzulul Qur’an, serta tiga hari di akhir dan setelah Ramadhan yakni sebelum hingga setelah lebaran.

Selain mengatur jam tutup total, dalam surat edaran Walikota juga tertuang aturan jam buka. Khusus untuk karaoke keluarga boleh buka pukul 18.00-24.00 WIB. Sementara untuk diskotek dan pub hanya boleh buka pukul 21.00-02.00 WIB.

Kalau ada yang buka tahun ini dan pernah membuat pelanggaran tahun lalu, maka akan langsung kita berikan surat peringatan. Kalau ada yang sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali tapi masih buka juga, langsung kita tutup, tegasnya.

Sementara itu Kabid Trantibum, Syafrul Bahri menyebutkan, kegiatan pengawasan tempat hiburan malam ini berlangsung hingga pukul satu dini hari. Tim dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Kecamatan Batuampar, Lubukbaja, serta Kecamatan Sagulung dan Batuaji. Hasilnya, tidak ada satupun tempat hiburan malam yang buka.

Alhamdulillah, semua pemilik usaha tempat hiburan malam mematuhi surat edaran Walikota. Jadi tidak ada yang buka di malam pertama ini, kata Syafrul.(SUTIADI MARTONO)

Sutiadi Martono

Read Previous

Ramadhan Ini, Pulau Pemping Sudah Dialiri Listrik

Read Next

Mogok Kerja, DPRD Minta Karyawan Philips Bekerja Kembali