Polres Tanjungpinang Ungkap Belasan Kasus Kejahatan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Selama satu bulan, Kepolisian Resort (Polrest) Tanjungpinang berhasil mengungkap belasan kasus tindak kejahatan di Kota Tanjungpinang sejak Maret hingga April 2015.

Kapolres Tanjungpinang, AKPB Dwita Kumu Wardana menyampaikan, untuk kasus kejahatan jalanan, jajarannya berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta dua unit sepeda motor yang digunakan melakukan tindak kejahatan.

“Selain sepeda motor, kami juga mengamankan enam unit handphone dari tersangka. Namun, untuk kasus ini masih dalam pengembangan,” papar Dwita saat ekspos perkara di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (24/4).

Kapolres menambahkan, untuk kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di tempat kejadian perkara (TKP) minimarket dan sejumlah toko di Kota Tanjungpinang, sudah terungkap sebanyak tiga kasus.

“Ketiga kasus ini juga masih dalam pengembangan. Sedangkan, kerugian diperkirakan sekitar Rp8 juta dan tersangkanya ada lima orang dan dari tujuh laporan masuk,” katanya.

Selain tersangka pencurian, kepolisian juga mengamankan seorang penadah dan satu tersangka dengan barang bukti dua laptop serta 12 handphone.

Sedangkan untuk kasus perjudian, Kepolisian Resort Tanjungpinang mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti uang senilai Rp3,5 juta.

“Sementara, untuk kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), kami mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor. Kasus ini juga masih dikembangkan,” ucapnya.

Karena, kata Kapolres, masih banyak laporan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Maka, pengungkapan kasus ini akan tetap kami kembangkan,” ujarnya.

Sementara, kasus tindak pidana pencurian dan jambret, tambahnya, berdasarkan dari pengakuan tersangka WA dan DS ada empat TKP, namun saat dicocokkan baru satu TKP yang diketahui yakni di Jalan Gatot Subroto.

“Sedangkan, untuk tersangka penadah hasil curian tersebut, berinisial YRS dengan bb sebanyak 12 unit handphone dari berbagai merek dan dua buah laptop. Jika ada masyarakat yang kehilangan handphone segera melapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dicocokkan,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini kasus yang cocok baru atas laporan kehilangan iphone dengan tersangka AS yang suaminya resedivis.

“Sedangkan, modus dari para tersangka pencurian yakni dengan cara berjalan ke rumah – rumah dan menggedor pintu rumah korban, apabila tidak ada jawaban pelaku mencongkel pintu rumah korban,” ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus perjudian terdapat didua TKP yakni di Jalan Delima dengan empat orang tersangka dan pasal yang dikenakan Pasal 303 KUHP.

“Untuk kasus curat di TKP Supermarket Kurnia, bb yang berhasil diamankan yakni lima helai celana jeans biru. Modus tersangka dengan cara pura – pura membeli, kemudian menyembunyikan ke dalam rok dan pelaku diancam dengan pasal 363,” ujarnya.

Untuk kasus curanmor, kata Kapolres, berdasarkan laporan yang masuk di Polsek Barat sejak Januari hingga Maret ada tujuh kasus. Sementara, untuk kasus pengeroyokan sudah p21.

“Sedangkan, untuk lima kasus pencurian di Jalan Penjara, kerugian sekitar Rp6 juta, Bukit Cermin Rp8 juta, dan tersangkanya yakni DD dan AR ditangkap di Karimun. Selain itu, untuk kasus pencurian di RSUD tersangkanya berinisial UD, dari perbuatan tersangka korban mengalami kerugian satu buah handphone,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sebulan, Polres Tanjungpinang Tangkap 17 Pelaku Narkoba

Read Next

Pendaftaran Calon Brigadir Polisi Diperpanjang Hingga 2 Mei