MenpanRB Akan Tindak PNS Tidak Taat Peraturan

Jakarta, IsuKepri.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menegaskan, akan menindak dan memberi saksi teguran bahkan memberhentikan aparatur negara atau PNS yang tidak mentaati Peraturan Menteri PANRB No 06/2015 tentang pedoman pembatasan pertemuan/ rapat di luar kantor.

“Hal ini juga, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53/ 2010 tentang disiplin PNS. Hal ini merupakan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur dan juga terkait peraturan Menteri yang baru ditandatangani,” kata MenPANRB Yuddy, saat jumpa pers bersama pihak – pihak dari Ketua PHRI, Haryadi Sukamdani, Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, dan dari Kementerian Keuangan, pada Rabu, (1/4) kemarin.

Tindakan tersebut disepakati antara pemerintah dan perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI), yang sepakat akan mengambil tindakan tegas dan juga terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel maupun aparatur negara yang tidak mentaati Peraturan Menteri PANRB No 06/2015 tentang pedoman pembatasan pertemuan/ rapat diluar kantor.

Tadi kami sudah sepakat dengan PHRI akan melaksanakan ketentuan pembatasan rapat diluar kantor. Kami akan melakukan tindakan terhadap aparatur negara, sementara PHRI akan menindak anggotanya, ujar Yuddy.

Dalam hal ini, PHRI akan bertanggungjawab menjaga anggotanya agar tidak ada peluang untuk melakukan KKN. Dengan komitmen seperti ini, pemerintah juga akan memberikan dukungan untuk berkembangnya kegiatan – kegiatan meeting, incentive, conference and exhibition (MICE). Yuddy juga mengatakan, kebijakan ini dibuat bukan karena adanya tekanan dari luar, termasuk PHRI. Tetapi keputusan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian yang dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan dan BPKP.

“Ini murni, tidak ada kaitannya dengan tekanan – tekanan dari masyarakat perhotelan, bukan karena adanya pesan – pesan lain. Namun, karena pemerintah mendengarkan aspirasi dengan bijak tanpa mereduksi aturan yang ada,” kata Yuddy.

Sementara itu ketua umum PHRI, Haryadi Sukamdani mendukung upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi keuangan negara, karena itu, kebijakan ini harus dikelola dengan baik. PHRI akan menandatangani fakta integritas, untuk mencegah anggotanya tidak melakukan mark up dan menolak kalau ada aparatur negara yang minta melakukan kecurangan.

Diakuinya, dulu memang sangat memungkinkan dibuat pembukuan ganda. Tapi dengan diterbitkannya peraturan ini, semua pihak yang hadir akan mendukung dan harus menerapkannya di lapangan.

“Kalau nantinya masih ada hotel yang melakukan hal itu, maka hotel yang bersangkutan akan di black list dan tidak bisa lagi bekerjasama dengan pemerintah,” katanya.

Haryadi juga meminta bantuan pemerintah untuk bersama – sama mengawasi hotel yang bukan anggota PHRI.

“Kami juga usulkan agar hotel – hotel yang bukan anggota PHRI juga diawasi, karena PHRI tidak menghandeel mereka. Jadi mohon dilihat apakah ini PHRI atau bukan,” pungkasnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tingkatkan Kapasitas Diri, SIB Batam Gelar Dialog Pemuda

Read Next

Juli, PNS Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan