Jambret, Mantan Polisi Divonis Dua Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku penjambretan di sejumlah lokasi di Tanjungpinang, terdakwa Ari Jeger yang juga mantan anggota polisi ini, divonis mejelis hakim selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/4).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib SH dan didampingi Bambang Trikoro SH, serta Eryusman SH tersebut, terdakwa Ari Jeger terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana pencurian pada tahun 2014 lalu terhadap korbannya yakni Herlina.

“‘”‘Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi selama persidangan, kami selaku majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ucap majelis hakim.

Majelis mengatakan, perbuatan terdakwa Ari Jeger terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Atas perbuatan terdakwa Ari, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. “‘”‘Hal yang memberatkan, terdakwa mengulangi perbuatan tindak pidana pencurian dan terdakwa Ari juga sudah pernah di hukum, ujar majelis.

Sedangkan, hal yang meringankan, tambah majelis, terdakwa Ari merupakan kepala keluarga dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara.

Atas putusan itu juga, terdakwa Ari Jeger menerimanya, begitu juga dengan JPU. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Nelayan Pekajang Dapat Bantuan 10 Unit Pompong

Read Next

Tambang Timah, Gubernur Akan Koordinasi Dengan Polda