Disperindag Lakukan Pengawasan Peredaran Gas di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, melakukan pengawasan terhadap pengadaan peredaraan barang dan gas elpiji 12 kg di agen gas, pangkalan, penjualan minuman berakohol, untuk warung, kedai kopi, toko dan swalayan.

Pengawasan tersebut dilakukan saat inpeksi mendadak (Sidak) pada Senin (6/4) kemarin.

Dari Inpeski itu ditemukan harga jual gas 12 kg dipangkalan sebesar Rp170 ribu dan naik sekitar Rp8000 dari harga sebelumnya yang dijual sekitar Rp162 ribu. Sedangkan untuk harga jual tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan masih sebesar Rp15 per tabung, ucap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag ekonomi kreatif dan penanaman modal Tanjungpinang, Tegus Susanto, Rabu (8/4).

Dikatakannya pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap gas elpiji tersebut terkait UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M/Per/4/2014 tentang pengendilan dan pengawasan
terhadap pengadaan peredaraan barang dan juga penjualan minuman berakohol, untuk warung, kedai kopi, toko, swalayan atau tempat – tempat lainnya yang bukan sebagai lembaga penyalur gas LPG 3 kg, dilarang untuk melakukan tata niaga atau menjual gas LPG 3 kg.

Sementara pantauan dilapangan, kata Teguh, banyak ditemukan pelanggaran oleh pihak pengusaha dan juga pedagang.

“Untuk harga gas 3 kg hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan rumah tangga miskin yang ada di Tanjungpinang, hampir lebih dua puluhan tempat. Dan untuk tabung gas Elpiji 12 kg hanya ditujukan pada industri dan rumah makan. Namun banyak ditemukan beberapa rumah makan besar masih mengunakan gas 3 kg untuk memasak seperti di daerah batu 5 bawah dan batu 10. Padahal seharus mereka menggunakan tabung gas elpiji 12 kg, tapi masih banyak juga tempat lain ditemukan menyalahi aturan,” katanya.

Selain itu, ada juga yang ditemukan sudah mentaati aturan. “Kita bangga dan acungkan jempol karena ditemukan pelaku usaha mikro pedagang gorengan yang menggunakan 12 kg, padahal mereka bisa memakai gas 3 kg dan ini seharus menjadi contoh bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran,” ujar Teguh.

Sementara, saat Teguh menanyakan kepada pelaku usaha rumah makan yang menggunakan gas 3 kg, alasannya gas 12 kg mahal dan berpengaruh terhadap pelanggan.

“Atas temuan ini, kami (Disperindag) hanya memberi pembinaan tapi untuk menindak bukan tugas Disperindag dan ada tim yang menindaknya. Namun kalau ada pangkalan yang menjual diluar harga maka hubungi Disperindag dan gas hanya boleh dijual dipangkalan untuk menghindari kelangkaan dan kenaikan harga gas,” kata Teguh.

Terpisah kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang, Suyatno menghimbau pemilik pangkalan untuk tidak mendistribusikan gas 3 kg kewarung, kedai kopi, toko, swalayan, minimarket atau tempat yang bukan sebagai lembaga penyalur gas LPG 3 kg.

Selain itu, Suyatno menegaskan, terhitung pada 16 April 2015 mendatang, pemilik warung, swalayan dan minimarket, diminta untuk tidak menjual minuman beralkohol golongan A kandungan dibawah 5 persen.

“Jadi apabila melanggar dan ketentuan diatas, dapat dikenai sanksi berupa pembekuan, penangguhan atau pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara, tambahnya, untuk mengatasi masalah gas elpiji dan lainnya, Disperindag ekonomi kreatif penanaman modal, akan membuat tim pengawasan khusus.

“Dan setelah itu baru kita akan diserahkan secara tertulis kepada Sekdako Tanjungpinang, supaya di fasilitasi,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

PP Gunung Kijang Dukung AS

Read Next

Kejari Terima Hasil Audit Korupsi KPU Kepri