PLN Dinilai Tak Mampu Kelola Listrik di Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemadaman bergilir yang dilakukan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang sejak Sabtu (28/2) dan hingga saat ini, dinilai masyarakat tak mampu dalam mengelola listrik.

Pemadaman bergilir tersebut, terjadi jam dari pagi, siang hingga malam. Hal ini juga, menyebabkan masyarakat resah hingga berdampak kepada perekonomian masyarakat dan aktivitas pendidikan di Kota Tanjungpinang.

Seorang warga Jalan Matador, Irwansyah mengatakan, warga Tanjungpinang sangat resah dengan kondisi listrik seperti ini. Menurutnya, PLN tidak mampu mengelola listrik secara baik. Sehingga, kondisi listrik di kota ini terus memburuk dan tak ada solusinya juga.

“Padahal, sudah di demo masyarakat pun tidak jera juga. Apakah tidak ada urat malunya,” ujar Irwansyah dengan nada kesal kepada www.isukepri.com disebuah kedai kopi, Selasa (3/3).

Ia mengatakan, pemadaman tidak ada aturannya lagi. Bahkan, dari pihak PLN pun tidak ada memberikan surat edaran kepada masyarakat sejak jauh – jauh hari.

“Pemadaman itu bisa pagi, siang dan malam, bahkan sampai paginya lagi. Begitu pula hari – hari berikutnya,” katanya.

Lanjutnya, kasihan anak – anak sekolah yang sebentar lagi akan menghadapi Ujian Nasional (UN) dan para pelaku usaha yang menggunakan listrik.

“Kalau masyarakat telat bayar, didenda bahkan sampai pemutusan. Kalau sudah begini, pihak PLN ada saja alasannya untuk mengelabui masyarakat yang tak tau apa – apa,” paparnya.

Akan hal ini, tambahnya, sudah melanggar hak konsumen yang setiap bulan membayar.

“Masyarakat punya hak untuk mengetahui apa masalahnya, sehingga lampu padam berhari – hari begini. PLN jangan suka – suka memadamkan lampu. Perhatikan juga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat,” katanya.

Sementara, hingga berita ini diposting, Kepala PLN Area Tanjungpinang, Mahjudin, tidak berada ditempat saat awak media mengunjungi kantornya. Bahkan, dihubungi melalui pesan singkat nomor ponsel pribadinya, belum diresponnya. (ISKANDAR)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dewan : Lahan Terlantar Harus Ditetapkan Pemerintah

Read Next

Dua Korupsi Tak Ditahan Hakim Pengadilan Tipikor