Mantan Jaksa Batam Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Jaksa fungsionaris di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terdakwa Lukman SH divonis majelis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (25/3).

Selain hukuman badan, Ketua Majelis Hakim, Jarot SH yang didampingi Fatan Riyadhi SH dan Linda Wati SH juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Lukman.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka terdakwa Lukman menggantinya dengan kurungan badan selama 3 bulan, dipotong selama terdakwa ditahan dan perintah tetap ditahan, ucap Jarot dalam sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta kepada terdakwa Lukman.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan, ujar majelis.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini juga, atas terbuktinya terdakwa Lukman yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Batam.

Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan 13 saksi serta keterangan terdakwa sendiri, kami berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi, kata majelis.

Majelis juga berpendapat, terdakwa Lukman terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 tentang undang – undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Lukman selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta. Apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu juga, terdakwa Lukman menyatakan fikir – fikir selama satu minggu.

Sementara, diluar persidangan, terdakwa Lukman merasa keberatan atas proses penahanan yang dialaminya selama ini. Saya tidak membahas atas putusan ini ya, karena itu sudah domainnya majelis hakim. Namun, saya merasa ada pelanggaran kode etik selama saya ditahan. Maka, hal ini akan saya laporkan ke Komisi Yudisial (KY), ucap Lukman sambil berjalan keluar dari ruangan sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Satpol PP Jaring Tiga Pasangan Tanpa Status

Read Next

Staff Disparbud Bintan diBekali Keahlian Bahasa Inggris