Dua Korupsi Tak Ditahan Hakim Pengadilan Tipikor

Tanjungpinang, Isukepri.com – Dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan atas kasus korupsi, tidak ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kedua terdakwa itu, yakni Faly Kartini selaku terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana kredit Bank Riau Kepri, dan Raja Amirullah selaku terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas umum (Fasum) di Kabupaten Natuna.

Hingga kini, Selasa (3/3), para terdakwa tersebut masih bebas berkeliaran tanpa adanya penjelasan dan alasan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait keduanya tidak ditahan.

Pasalnya, saat media ini meminta tanggapan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH belum membalas pesan singkat yang dilayangkan ke telepon selulernya, bahkan hingga berita ini dipublikasikan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

PLN Dinilai Tak Mampu Kelola Listrik di Tanjungpinang

Read Next

Korupsi Pengadaan Lahan USB Divonis 4 Tahun