Satpol PP Bintan Tegur 3 Toko Penjual Mikol

Bintan, IsuKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan melakukan razia minuman beralkohol (Mikol) di Kecamatan Bintan Timur, Senin (2/2). Dalam razia tersebut, petugas menemukan tiga toko kelontong yang berada di Jalan Barek Motor Kijang menjual mikol.

“Ketiga toko yang kedapatan menjual mikol ini langsung kita data dan memberikan sanksi berupa teguran,” ucap Staf Perundang – undangan Satpol PP Bintan, Syaiful.

Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan ketiga toko tersebut agar tidak menjual mikol. Jika melanggarnya maka akan diberikan sanksi tegas.

“Ini peringatan terakhir. Kalau kedepan masih ditemukan menjual mikol, langsung kita tindak,” papar Syaiful.

Syaiful menjelaskan, razia yang dilakukan pihaknya berdasarkan adanya laporan dari pihak Kelurahan Kijang Kota, jika masih ada toko kelontong yang menjual mikol.

“Hal itu juga menimbulkan keresahan masyarakat, karena banyaknya anak – anak atau pelajar yang mengkonsumsi mikol di sekitar Kolam Taman Kota,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, Satpol PP Bintan mengerahkan beberapa anggotanya untuk menyisir toko di Jalan Barek Motor seperti yang dilaporkan. (ZAI)

Alpian Tanjung

Read Previous

Karantina Belum Temukan Apel Berbakteri Beredar di Tanjungpinang

Read Next

Ansar : Pelayanan Terhadap Masyarakat Harus ditingkatkan