Saksi Ngaku Terima Ganti Rugi Lahan Dari Pemerintah

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan jalan di Sungai Pauh, Desa Sungai Ulu Bunguran Timur, Kabupaten Natuna tahun 2010, dengan terdakwa Raja Amirullah Apt kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (16/2).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Parulian Lumbantoruan SH, dan didampingi Hakim Fathul Mujib SH serta Hakim Jonni Goltum SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai menghadirkan saksi pemilik lahan yang mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Natuna.

Dalam keterangannya, saksi Indri mengaku bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.

“Dalam perkara ini, saya salah satu pemilik lahan yang mendapat ganti rugi atas pembangunan jalan di Desa Ulu Kabupaten Natuna pada tahun 2010 lalu,” kata Indri dalam sidang.

Ia mengatakan, saat ganti rugi lahan itu juga, terdakwa Raja Amirullah masih menjabat Bupati Natuna.

“Namun, saya tak ingat sampai kapan Amirullah menjabat Bupati,” ujarnya.

Sebelum Bupati, kata Indri, terdakwa Raja Amirullah sebagai Wakil Bupati Natuna, dan melanjutkan program pembangunan jalan pada tahun 2010.

“Proses pembesasan lahan itu, saat terdakwa Raja Amirullah masih menjabat Bupati yang mengganti Daeng Rusnadi,” ucapnya.

Ia mengutarakan, dalam pembebasan lahan tersebut, lahan miliknya ada seluas 1464 meter.

“Atas pengadaan jalan itu juga, banyak pemilik lahan lainnya yang mendapat ganti rugi,” katanya.

Indri menceritakan, sebelum pembebasan lahan dilakukan, dirinya mendapat undangan dari kelurahan terkait lahan itu.

“Surat tanah saya masih SKGR, dan surat itu ditandatangi Lurah. Undangan itu juga, pemberitahuan terkait pengadaan jalan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, kesimpulan dari pertemuan tersebut tidak ada keputusannya. Namun, sekitar dua bulan berikutnya ada lagi undangan, dan semua pemilik lahan diundang ke kantor Desa.

“Dalam pertemuan kedua, membicarakan terkait ganti rugi, dan warga meminta, kalau lahan itu dibayar, maka semuanya harus dibayar. Kalau tidak, semuanya juga jangan dibayar,” katanya.

Selain itu, kata saksi, pemilik lahan sepakat meminta ganti rugi lahan sebesar Rp75 ribu per meter.

“Namun, pemerintah hanya menyanggupi ganti rugi lahan sebedar Rp50 ribu per meter. Saya terima per meter Rp50 ribu dan dipotong pajak 5 persen. Pembayaran ganti rugi itu juga dibayar kontan,” ujar Indri.

Ia mengatakan, ganti rugi lahan per meter Rp50 ribu yang dibayar pemerintah tersebut, khusus pinggir jalan, baik lahan itu kering dan rawa.

“Sedangkan, yang melakukan pengukuran lahan itu adalah Sayuti orang BPN. Dalam pengukuran itu, pemilik lahan diajak. Yang mendapat ganti rugi ada 9 pemilik lahan,” katanya.

Ia juga mengaku, lahan miliknya yang diganti rugi tersebut sebelah Timur dan Barat. Dengan ukuran 83 meter kali 4 dan 89 meter kali 4.

Selain itu, saksi juga mengaku, surat asli SKGR lahan miliknya masih berada di tangannya hingga saat ini, dan belum mengalami perubahan ukurannya.

“Sedangkan, dalam musyawarah pertama terkait ganti rugi lahan itu dipimpin oleh Raja Amirullah. Dalam musyarawah itu juga, Raja Amirullah menyampaikan, pemerintah akan mengganti rugi lahan milik warga, namun ganti ruginya nanti setelah penentuan harganya,” ujarnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Raja Amirullah yang didampingi Penasehat Hukumnya, Saharuddin Satar SH dan Yeffi Zalmana SH, membantahnya. Karena, kata terdakwa, diakhir jabatannya program pengadaan jalan tersebut baru dilaksanakan.

“Selain itu, saya hadir di kantor kelurahan tersebut diundang lurah, dan bukan saya yang memimpin rapat. Saat itu, saya hanya memberikan penjelasan terkait program pemerintah atas pembangunan jalan, dan bukan masalah ganti rugi,” ucap Amirullah.

Atas keterangan saksi dan bantahan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH, menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (24/2) pekan mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengendara Motor Terjungkal Akibat Tabrak Mobil Parkir

Read Next

Masyarakat Minta Pemko Berlakukan Jadwal Operasional Warnet di Tanjungpinang