Ratusan Mesin di Gedung PT Rotarindo Busana Kosong

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ratusan mesin dan berbagai barang di gedung PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) Jalan Wonosari KM 7 Tanjungpinang, saat ini sudah kosong. Sehingga tidak barang yang akan disita oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (18/2).

Dengan tidak adanya ratusan mesin di dalam gedung pada pelatakan sita tersebut, mantan Manager PT Rotarindo Busana Bintan, Aan mengaku hal itu tidak masuk akal.

Karena, ratusan mesin dengan berbagai jenis di dalam gedung tersebut, merupakan milik investor Warga Negara Taiwan, yakni Chen Juliang, ucap Aan diluar gedung PT RBB.

Aan juga mengaku, jika dirinya merupakan tangankanan Investor Chen yang merupakan pemilik asli dan pemilik sah perusahaan busana tersebut.

Sementara, Abun itu hanya sebagai Direktur PT Rotarindo Busana Bintan. Sedangkan, saya managernya. Jadi, posisi saya dengan Abun itu sama, ujarnya.

Ia mengutarakan, sebelum perusahaan busana ini dibangun, Chen Juliang mengajaknya untuk membuka perusahaan di Bintan Real Estate.

Saya di tugas Chen untuk menyewa dua unit gedung di bintan Real Estate dan selama dua tahun berlangsung, ada dinamika. Sehingga, kami membuka perusahaan busana ini di Jalan Wonosari KM 7, katanya.

Dengan membuka busana tersebut, tambahnya, aset – aset milik Chen yang ada di Lobam, dipindahkannya ke PT Rotarindo Busana. Mesin – mesin itu juga, sekitar ratusan dulunya, namun sekarang sudah tidak ada lagi, paparnya.

Ia mengatakan, sebelum gedung busana tersebut dibangun, pada tahun 1998 lalu, ia membeli lahan atas sertifikat hak milik Yusuf di Jalan Wonosari KM 7, serta mengurus IMB – nya di Kantor Bupati Kepulauan Riau.

Anehnya, tanah ini beralih nama atas Dedy. Sementara, lahan ini dulunya milik Yusuf. Selain itu, penerbitan surat sertifikat Yusuf dan Dedy di tahun yang sama yakni 1998, ucapnya.

Menurut dia, sertifikat tanah atas Dedy tersebut perlu dipertanyakan, karena jarak penerbitannya hanya lebih muda beberapa bulan dari sertifikat tanah milik Yusuf.

Di lokasi itu juga, Ketua FSPSI Reformasi Tanjungpinang, Cordelia Sitinjak enggan menandatangani berita acara peletakan sita tersebut.

Pasalnya, ia merasa kecewa atas tidak adanya barang dan aset yang akan disita di dalam gedung tersebut. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mobil Avanza Tabrak Pengendara Motor Beat

Read Next

Aset Kosong, Mantan Karyawan PT RBB Ancam Demo