Mahasiswa Desak Pemerintah Eksekusi Bangunan Milik Songku

Bintan, IsuKepri.com – Mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang – Bintan dan Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SATMA IPK) Bintan meminta pemerintah agar segera mengeksekusi bangunan milik Songku di lokasi perikanan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

“Kita minta pemerintah bertindak tegas atas bangunan di tanah perikanan yang merupakan aset negara. Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh pengusaha ikan Songku itu sudah berakhir izinnya. Itu artinya, bangunan ruko enam pintu tersebut bermasalah, kendati IMB – nya ada,” tegas Ketua PC PMII Tanjungpinang – Bintan, Wawan Abdika saat ditemui www.isukepri.com, Selasa (10/2) di Tanjungpinang.

Menurut Wawan, bangunan itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku, karena tidak mengantongi izin memakai aset negara.

“IMB – nya memang ada saat izin HGU dan HGB – nya masih berlaku. Sekarang kita minta IMB – nya dicabut, karena menyalahi aturan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Satma IPK Bintan, Helianto menegaskan, BPN juga jangan lagi memperpanjang izin HGU dan HGB – nya.

“Kita minta bangunan Songku itu segera di sita sebagai aset Negara, karena bermasalah,” tegas Heli.

Dalam waktu dekat ini, tambah Heli, pihaknya akan melakukan aksi agar masalah bangunan yang ditaksir mencapai Rp3 miliar itu ditertibkan serta keterlibatan oknum pejabat Bintan juga diusut. (RAMDAN)

activate javascript

Alpian Tanjung

Read Previous

Mutasi Pejabat Eselon Pemkab Bintan Diharapkan Bawa Perubahan

Read Next

Gubernur Tandatangani MoU Persahabatan Dengan Provinsi Gyeongsangnam